Cek Banpres BPUM di eform.bri.co.id Bisa Modal KTP Saja, Begini Caranya

25 Oktober 2020, 20:08 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR -  Selama pandemi ini, pemerintah terus memberikan stimulus ekonomi salah satunya diwujudkan melalui Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BPUM kepada pelaku UMKM.

BLT UMKM yang diberikan itu diberikan senilai Rp 2,4 juta. Belakangan, para pendaftar Banpres BPUM tersebut menerima SMS terdaftar dan mendapatkan bantuan berupa uang yang akan dicairkan ke rekening.

Untuk mengetahui kebenarannya, penerima SMS bisa melakukan pengecekan melalui link eform.bri.go.id/bpum yang merupakan laman resmi dan pemerintah dan Bank BRI.

Baca Juga: Testimoni Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ikuti Tipsnya Agar Lolos Daftar BPUM tanpa Gagal

Tak perlu mendatangi ke bank, penerima SMS bisa mengecek hanya bermodal KTP. Caranya memasukkan NIK yang ada pada KTP saat login di eForm BRI lalu akan masuk ke eform.bri.go.id/bpum.

Seperti yang diketahui pemerintah telah menyalurkan BLT senilai Rp21,861 triliun dan anggaran tersebut disalurkan sekitar 99,41 persen.

Presiden Jokowi menegaskan, bahwa Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun Banpres Produktif Usama Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah. Harap digunakan untuk tambahan modal, untuk menambah barang dagangan.

Baca Juga: Jangan Sampai Nomor KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Syaratnya

Diharapkan dengan adanya program ini dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha bagi UMKM.

Syarat umum penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM):

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Mengajukan Bansos BST Rp 500 Ribu Per KK

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), antara lain:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), dapat melengkapi data usaha usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler