Segera Cek di eform.bri.go.id/bpum untuk Tahu Status Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

25 Oktober 2020, 14:56 WIB
Informasi warga tidak mendapat Banpres BPUM di lewat e-FORMBRI /Kabar Joglosemar/Philipus Jehamun

KABAR JOGLOSEMAR - Para pelaku UMKM mendapatkan bantuan dari pemerintah sebagai upaya untuk memutar roda perekonomian di tengah pandemi corona.

Pandemi corona memberikan dampak tersendiri untuk para pelaku UMKM di Indonesia.

Baca Juga: Yes! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Segera Cair

Para pelaku UMKM akan mendapatkan Banpres UMKM Rp 2,4 juta dari pemerintah di tengah pandemi corona.

Harapannya, Banpres UMKM Rp 2,4 juta bisa membantu para pelaku UMKM untuk mempertahankan usahanya.

Para penerima Banpres UMKM Rp 2,4 juta akan mendapatkan SMS untuk memberi tahu soal status penerima Banpres UMKM Rp 2,4 juta.

Selain itu, para penerima juga bisa memeriksa lewat link eform.bri.go.id/bpum untuk mengecek status penerimaan Banpres UMKM Rp 2,4 juta.

Lewat link resmi dari Bank BRI ini, ada beberapa hal yang harus disiapkan. Masyarakat harus memasukan nomor NIK dalam KTP.

Bantuan yang dikenal juga dengan sebutan BLT UMKM ini berupa dana hibah Rp 2,4 juta yang memang ditujukan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai tambahan modal agar usahanya tetap bertahan di tengah pandemi Corona.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mudah Lolos Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Bisa Daftar Sekarang

Bantuan presiden ini telah disalurkan sebesar Rp21,861 triliun dan anggaran tersebut disalurkan sekira 99,41 persen. Artinya pemerintah telah menyalurkan bantuan ini mencapai hampir 100 persen.

Presiden Jokowi menegaskan, bahwa Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun Banpres Produktif Usama Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah. Harap digunakan untuk tambahan modal, untuk menambah barang dagangan.

Diharapkan dengan adanya program ini dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha bagi UMKM.

Syarat umum penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM):

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Menaker Sampaikan Rencana Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Waktunya

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), antara lain:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), dapat melengkapi data usaha usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon.

Berikut link untuk cek data anda masuk atau tidak pada bantuan presiden melalui layanan online BRI dan hanya menggunakan KTP.

Ini Link eFormBRI BPUM : eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: ARMY BTS Disebut-sebut dalam Tudingan MV Via Vallen Jiplak IU Above The Time

Penting untuk diperhatikan!

Berikut ini beberapa catatan dan ketentuan terkait teknis pencairan Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM):

- Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

- Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

- Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

- Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 Juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi syarat.

- Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) akan diinformasikan melalui Pesan Singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100 Persen, dan Flash Sale 60RB!

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler