Hati-hati, Pekerja Selain Kriteria Ini Bisa Kena Hukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

12 Oktober 2020, 19:46 WIB
Ilustrasi Siap-Siap BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Cair, Hati-hati yang Langgar Aturan ! /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Sejak bulan September 2020, pemerintah memberikan suntikan dana bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan tersebut disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan programnya BLT BPJS Ketenagakerjaan. Dari program itu, para pekerja yang berhak, dapat memperoleh bantuan senilai Rp 600 ribu yang dibagikan selama 4 bulan.

Hingga saat ini pemerintah telah melakukan pencairan tahap ke 5 gelombang 1. Dimana dalam eksekusinya, bantuan tersebut dibagikan dengan dua kali termin pencairan yang masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Kapan Cair? Ini Jawaban Menaker

Tak lama lagi, gelombang 1 akan segera rampung dan akan memasuki gelombang 2, Kemnaker mewanti-wanti agar pekerja yang tidak berhak dan tak memenuhi kriteria untuk tidak mengambil bantuan tersebut.

Seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari Mantra Sukabumi dalam artikel Siap-siap, Pekerja dengan Kriteria Ini Akan Kena Hukuman Jika Ambil Dana BLT BPJS Gelombang 2, Kemnaker akan segera menindak pelanggar tersebut.

Kemnaker menjelaskan pekerja yang tidak memenuhi syarat, namun tetap mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, agar segera mengembalikan dana tersebut.

Seperti dimetahui, Kemnaker kini sedang melakukan evaluasi penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan setelah beberapa hari yang lalu mencairkan BLT BPJS tahap 5.

Baca Juga: Masih Belum Juga Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Lapor ke Link Berikut Ini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merencanakan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 5 akan dicairkan pada akhir Oktober ini.

Ida juga menyampaikan hingga gelombnag 1 berakhir pihaknya menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Namun dari data tersebut hanya sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang lolos validasi, sementara sisanya tidak lolos validasi.

Bahkan BP Jamsostek dikabarkan telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Salah satu alasan pencoretan adalah karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Ini Cara Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap 2

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4.Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Terdampak Akibat Kericuhan Demo, Sejumlah Warga di Malioboro Terima Bantuan

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.*** (Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler