Ingin Daftar Banpres Produktif BLT UMKM? Syaratnya Punya Surat Keterangan Usaha, Ini Cara Buatnya

11 Oktober 2020, 06:15 WIB
Bantuan UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta Masih Bisa Daftar, Cek Cara Daftar dan Syarat nya Terbaru /

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diberikan untuk 12 juta penerima.

Bantuan yang disebut dengan Bantuan Presiden (Banpres) UMKM akan diberikan masing-masing Rp 2,4 juta. 

Syaratnya adalah harus mendaftar dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Baca Juga: 7 Jenis Lovebird yang Disukai Banyak Orang, Ada Daftar Harganya

Setelah berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) diluncurkan oleh pemerintah untuk subsidi gaji, program prakerja, dan keluarga Non PKH, kini giliran untuk pelaku UMKM.

 

Sebelumnya, diberitakan bahwa BLT Banpres ini diperpanjang hingga Desember 2020. Kuota pun ditambah dari 9,1 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Artinya, ada tambahan 3 juta kuota untu UMKM mendapatkan BLT Banpres. 

Syarat daftar untuk UMKM cukup sederhana. Salah satunya adalah memiliki SKU yang bisa dibuat dengan cara cukup mudah.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Merawat Ikan Hias di Akuarium untuk Pemula

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Baca Juga: 7 Pupuk Alami untuk Tanaman Hias, Ada Ampas Kopi dan Ampas Teh

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Dikutip oleh kabarjoglosemar.com dari website Kementerian Koperasi dan UKM, inilah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini.

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sudah 5G, Simak 4 Tipe iPhone 12 yang Bakal Dirilis

Baca Juga: Selamat, BTS Bawa Pulang Trofi ke 18 untuk Lagu Dynamite

Jika pelaku UMKM  memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat KTP, tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan diri dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Lalu, data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Simak Cara Dapat BLT Rp 500 Ribu Non PKH di Sini

Baca Juga: Ranking Reputasi Brand Boy Group K-Pop Bulan Oktober, BTS Masih Peringkat 1

Setelah semua syarat dipenuhi dan kemudian selesai mendaftar, pelaku UMKM tinggal menunggu pemberitahuan apakah dinyatakan lolos atau tidak.

Pemberitahuan berupa pesan singkat SMS dari bank penyalur bantuan, yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Belum langsung proses pencairan. Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM Rap 2,4 juta diminta melakukan verifikasi dulu ke bank penyalur.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler