Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Pelaku UMKM Pendaftar BLT Banpres Rp2,4 Juta

10 Oktober 2020, 22:51 WIB
Kesempatan Terbatas! Segera Daftar Bantuan BLT UMKM Banpres Produktif Kuota hanya 2,9 Juta Orang /Kemenkop UKM/

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) diluncurkan oleh pemerintah untuk subsidi gaji, program prakerja, dan keluarga Non PKH, kini giliran untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Bantuan sebesar Rp2,4 juta itu disebut dengan Bantuan Presiden (banpres) akan diberikan untuk jutaan UMKM di Indonesia.

Syarat untuk mendapatkan banpres UMKM Rp2,4 juta adalah dengan memiliki Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Merawat Ikan Hias di Akuarium untuk Pemula

Sebelumnya, diberitakan bahwa BLT Banpres ini diperpanjang hingga Desember 2020. Kuota pun ditambah dari 9,1 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Artinya, ada tambahan 3 juta kuota untu UMKM mendapatkan BLT Banpres. 

Syarat daftar untuk UMKM cukup sederhana. Salah satunya adalah memiliki Surat Keterangan Usaha yang bisa dibuat dengan cara cukup mudah.

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Dikutip oleh kabarjoglosemar.com dari website Kementerian Koperasi dan UUM, inilah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini.

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 7 Pupuk Alami untuk Tanaman Hias, Ada Ampas Kopi dan Ampas Teh

Baca Juga: Sudah 5G, Simak 4 Tipe iPhone 12 yang Bakal Dirilis

Jika pelaku UMKM  memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat KTP, tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan diri dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Lalu, data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Aglonema dan Janda Bolong Bisa Tumbuh Subur dengan 7 Pupuk Alami Ini

Baca Juga: Luhut Panjaitan Ungkap Sosok Pencetus Awal Omnibus Law UU Cipta Kerja

 

Setelah semua syarat dipenuhi dan kemudian selesai mendaftar, pelaku UMKM tinggal menunggu pemberitahuan apakah dinyatakan lolos atau tidak.

Pemberitahuan berupa pesan singkat SMS dari bank penyalur bantuan, yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Belum langsung proses pencairan. Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM Rap 2,4 juta diminta melakukan verifikasi dulu ke bank penyalur.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler