Simak Cara Dapat BLT Rp 500 Ribu Non PKH di Sini

10 Oktober 2020, 15:41 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah 4,5 triliun dana dikucurkan pemerinta melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Dana tersebut ditujukan bagi 9 juta keluarga non Program Keluarga Harapan (PKH).

Ditargetkan dana itu akan dikucurkan untuk setiap kepala keluarga dengan nominal masing-masing Rp 500 ribu.

Seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari Berita DIY dalam artikel berjudul Sudah Dapat BLT Bansos Rp500 Ribu Per KK Non PKH Belum? Pakai Cara Ini Supaya Anda Bisa Dapat, bantuan hanya akan diserahkan satu kali saja.

Baca Juga: Luhut Panjaitan Ungkap Sosok Pencetus Awal Omnibus Law UU Cipta Kerja

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," terang Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementrian Sosial.

Adapun salah satu syarat wajib keluarga penerima BLT Bansos Rp500 ribu ini adalah keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima PKH.

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok," lanjut Asep.

Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda memiliki hak untuk menerima bantuan sosial ini, Anda bisa mengecek nama penerima melalui website resmi Kementrian Sosial (Kemensos) ataupun melalui aplikasi.

Baca Juga: Tak Perlu Mahal Seperti Janda Bolong, 5 Tanaman Liar Ini Bisa Jadi Tanaman Hias Indoor

Masyarakat bisa mengunduh (download) aplikasi SIKS-Dataku kemudian mengecek dapat bantuan ini atau tidak. Berikut caranya:

- Pilih menu ‘Cek Bansos’ lalu muncul laman pengecekan bantuan sosial
- Memilih kepesertaan yang dimiliki atau diinginkan. Terdapat tiga pilihan yaitu nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, NIK, dan nomor identitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Masukkan jenis kepesertaan yang dipilih lalu tuliskan data yang diperlukan
- Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter yang muncul di laman tersebut
- Klik tombol pencairan dan tunggu informasi yang keluar.
- Jika dalam hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp 500 ribu, maka penerima bantuan yang memenuhi syarat dapat segera mencairkan bantuannya.

Baca Juga: Tidak Puas soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jokowi: Silakan Uji Materi ke MK

Kemudian, jika melalui laman resmi Kementrian Sosial bisa melalui cara berikut:
- Kunjungi website https://cekbansos.siks.kemsos.go.id
- Pilih kepesertaan ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Isikan nomor ID atau NIK atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
- Isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP
- Masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi
- Cari ‘keterangan bansos’, maka data akan ditampilkan di aplikasi apakah seseorang tercatat sebagai penerima bantuan atau bukan.

Sedangkan jika penerima belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera bisa melakukan cara ini.

Baca Juga: Anda Pekerja yang Ingin Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Simak Syaratnya!

Berikut ini cara membuat KKS:
- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.
- Setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Setelah bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.*** (Ina Nurhayati/Berita DIY)

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler