Dapatkan Bantuan BLT Non PKH Sebesar Rp500 ribu, Buat Dulu Kartu Keluarga Sejahtera, Begini Caranya

9 Oktober 2020, 14:16 WIB
Ilustrasi warga menerima BLT. /ANTARA/ /

KABAR JOGLOSEMAR - Pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi kapan berakhir. Setelah melalui berbagai kebijakan seperti PSBB, new normal atau adaptasi kebiasaan baru, kehidupa harus terus berjalan.

Hingga saat ini, sektor pendidikan masih belum bisa berjalan secara normal seperti semula. Pembelajaran, baik dari tingkat pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi dilakukan secara daring.

Hal itu berarti bahwa, kebutuhan masyarakat untuk biaya pendidikan masih tinggi. Ditambah lagi dengan kebutuhan sehari-hari tentu roda perekonomian harus berjalan.

Baca Juga: Belum Juga Masuk ke Rekening? Cek Saldo BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 di Web Resmi Berikut

Pemerintah pun memberikan berbagai program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk terus menjaga daya beli masyarakat.

Saat daya beli masyarakat ada dan jiwa konsumtif tetap tinggi maka roda perekonomian seluruh negara pun akan terjaga. 

Pandemi Covid-19 menimbulkan efek finansial kepada masyarakat. Diprediksi, efek tersebut bisa berlangsung cukup lama.

Pemerintah berusaha membuat roda perekonomian tetap berjalan. Masyarakat harus tetap memiliki daya beli agar ekonomi terus bertumbuh.

Baca Juga: Nasib Petugas yang Bocorkan Laporan Kematian Sulli di Tahun 2019

Berdasarkan yang diberitakan oleh kabarjoglosemar.com sebelumnya, pemerintah pun membuat program bantuan secara bervariasi sesuai kebutuhan.

Sebut saja, Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, PKH, Subsidi Pulsa, dan kini adalah Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan per Kepala Keluarga dengan nominal Rp 500 ribu.

Dilansir oleh kabarjoglosemar.com dari Berita DIY dalam artikel yang berjudul Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Dapat Bantuan BLT Non PKH Rp 500 Ribu ke 9 Juta Keluarga

Hingga bulan ini pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan serta program-program bantuan sosial, yang baru-baru ini salah satunya adalah bantuan subsidi pulsa dan paket data untuk masyarakat umum dan mahasiswa.

Dalam rangka mengurangi beban biaya saat melakukan kegiatan dan belajar secara daring (online).

Baca Juga: Update Harga HP Realme: Realme 7 hingga Realme X50

Pemerintah akan menargetkan sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) ini untuk dapat menerima bantuan sosial tersebut dan pemerintah mengalokasikan sebanyak 4,5 triliun untuk program bantuan sosial Rp 500 ribu per kepala Keluarga ini.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama.

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Baca Juga: Bisa Dapat Tambahan Insentif Rp50 Ribu dari Prakerja dengan Isi Survei Evaluasi, Ini Caranya

Namun ternyata untuk mendapat bantuan ini harus memenuhi 2 syarat, yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Setelah bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.

Berikut cara membuat KKS:

- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.

- Setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Pemerintah berharap untuk bantuan sosial ini bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok.
''Dengan penggunaan yang tepat dan baik bantuan ini akan dirasa sangat bermanfaat oleh masyarakat,"ujar Juliari Kementerian sosial.

Baca Juga: Video Mobil Ambulan Dirusak dan Rumah Makan Terbakar Saat Demo Tolak Omnibus Law di Yogyakarta

Masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dengan cara mengakses laman berikut cekbansos.siks.kemsos.go.id.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar dan Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler