TikTok Indonesia Buka Suara Soal Larangan Social Commerce untuk Jual Beli Secara Langsung

26 September 2023, 20:28 WIB
TikTok memberikan tanggapan terkait larangan Social Commerce memfasilitasi jual beli secara langsung, foto ilustrasi. /TikTok/

KABAR JOGLOSEMAR - TikTok memberikan tanggapan terhadap peraturan terbaru seputar social commerce yang baru saja diumumkan. 

TikTok pun berharap agar pemerintah memperhatikan dampaknya terhadap para penjual. Hal ini diungkapkan oleh seorang juru bicara TikTok Indonesia. 

Menurutnya, TikTok akan mematuhi regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Kendati demikian, mereka meminta pemerintah untuk mempertimbangkan konsekuensinya. 

Baca Juga: 7 Cara Menagih Utang ke Pacar: Cepat Dilunasi & Hubungan Tetap Harmonis

Diketahui bahwa terdapat sekitar 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator afiliasi yang memakai TikTok Shop untuk menjual produk-produknya.

Adapun revisi terbaru pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 mengeluarkan larangan bagi platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan secara langsung.

Dengan perubahan ini, platform tersebut hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang dan jasa, dan tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas transaksi.

Baca Juga: SINOPSIS IMLIE 26 September 2023 Malam Ini: Polisi Datang & Menangkap Atharva

TikTok Buka Suara Soal Peraturan Baru Social Commerce

Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan pernyataan terkait pelarangan Social Commerce melakukan transaksi perdagangan. Instagram @sekretariat.kabinet

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia," tulis keterangan dari pihak TikTok.

TikTok Indonesia mengungkapkan bahwa mereka telah menerima sejumlah keluhan dari para penjual yang membutuhkan kejelasan setelah peraturan baru ini diumumkan.

Baca Juga: SINOPSIS VISH 26 September 2023 Sore Ini: Akankah Sabrina Berhasil Kabur dari Kandang?

Perusahaan tersebut pun menegaskan bahwa social commerce dirancang sebagai solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bagi mereka, tujuan utamanya adalah untuk membantu UMKM bekerja sama dengan kreator lokal dalam rangka meningkatkan kunjungan ke toko online mereka.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa platform social commerce dapat diibaratkan seperti televisi yang digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa.

Baca Juga: 7 Cara Membujuk Teman agar Bayar Utang: Cepat Lunas Tanpa Bikin Konflik

Kendati demikian, hal tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual beli secara langsung.

"Tak bisa jualan, tak bisa terima uang," ucap Zulhas pada Senin, 25 September 2023.

Untuk diketahui, revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat, yang merupakan salah satu poin penting dari perubahan tersebut.***

Editor: Ayusandra A S A

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler