Cara Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Online, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

29 Oktober 2021, 12:08 WIB
Ilustrasi cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

KABAR JOGLOSEMAR - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT). Jika udah memasuki masa pensiun dapat mencairkan JHT tersebut. 

Tentu saja harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kini, cara klaim JHT semakin mudah via online.

Lantas bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

- Kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri sesuai kolom yang tersedia

Baca Juga: Kerap Disepelekan! Ini Kebiasaan Jadi Penyebab Munculnya Lingkaran Hitam di Mata

- Unggah dokumen sesuai persyaratan

- Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang

- Selanjutnya akan dilakukan proses wawancara melalui video call

- Dana JHT segera dicairkan ke rekening peserta yang terdaftar.

Sebelum melakukan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini: 

1. Kartu digital yang diunduh dan aplikasi BPJSTKU

2. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)

Baca Juga: 10 Tempat Nongkrong Seru di Jogja dan Sekitarnya, Sudah Buka Oktober 2021

3. Salinan Kartu Keluarga (KK)

4. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5. Surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan

6. Salinan buku rekening yang masih aktif

7. Foto

8. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Film City Hunter di MNCTV Hari Ini 29 Oktober 2021, Ini Jadwal Lengkapnya

Demikianlah penjelasan tentang cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via online. Persiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pencairan JHT berjalan lancar.

Peserta bisa mengecek salinan atau rincian JHT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi BPJSTKU. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler