Ini Cara Mudah Daftar BLT PKL Warung dan Warteg, BTPKLW Rp1,2 Juta Untuk yang Belum Dapat BPUM

18 September 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi pendaftaran BLT PKL Warung BTPKLW /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Simak cara mudah bagi pedagang untuk daftar BLT PKL Warung dan warteg melalui program BTPKLW untuk bantuan modal Rp1,2 juta.

Program bantuan ini diluncurkan bagi pelaku usaha mikro khususnya pedagang warung agar dapat bantuan Rp1,2 juta karena tidak tersentuh BPUM.

Jika BPUM lebih untuk ke pelaku UMKM, BTPKLW ini adalah untuk pedagang kecil seperti PKL, warung, dan warteg.

Baca Juga: Info 10 Jadwal Misa Live Streaming Sabtu 18 September 2021 Beserta Kanal YouTube Gereja

Menko perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapna bahwa regulasi untuk penyaluran BTPKLW sudah lengkap.

“BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Antara News pada Senin, 13 September 2021.

 

Sementara, BLT PKL Warung ini diberikan untuk pedagang yang ada di zona PPKM Level 4. Syarat untuk daftar bantuan ini lebih mudah dibandingkan BPUM.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 19 September 2021, Dapatkan Primogems Gratis Event Rahasia Specter

Para pedagang hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dokumentasi foto usaha, dan tanda terima penerima bantuan setelah uang tersebut didapat.

Syarat seperti izin usaha dan lain sebagainya tidak dipelrukan dalam pengajuan BTPKLW ini.

Oleh karena itu, simak syarat untuk dapat BTPKLW berikut ini:

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 18 September 2021: Jesica Stres Gagal Dinikahi Hartawan? Mama Rosa Diancam Lagi

1. Warga Negara Indonesia.

2. PKL

3. Pemilik warung.

4. Memiliki e-KTP.

5. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bukan termasuk anggota TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, atau ASN.

7. Berlokasi di daerah PPKM level 4 sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021

Baca Juga: Nayeon TWICE Ungkap Rahasia Perut Ramping Momo

Cara daftar BLT PKL Warung dan warteg atau BTPKLW dengan cara:

1. Pendataan melalui Babinsa maupun Babinkamtibmas

Langkah pertama yaitu harus menghubungi Babinsa maupun Babinkamtibmas supaya dilakukan pendataan agar dapat bantuan PKL dan warung BTPKLW.

2. Isi data diri dan informasi usaha

Langkah selanjutnya untuk mendapatkan bantuan PKL dan warung BTPKLW setelah pendataan ialah mengisi data diri dan informasi usaha yang dimiliki.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler