Sedih, BST DKI Jakarta Rp600 Ribu Tahap 7 Batal Cair? Simak Penjelasan Dinsos

17 September 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi - BST DKI Jakarta tahap 7 batal cair /Instagram.com/@dinsosdkijakarta.

KABAR JOGLOSEMAR - Warga ibu kota masih menantikan adanya pencairan BST DKI Jakarta tahap 7 tapi justru ada pengumuman bahwa BST tahap 7 akan batal cair.

Selama ini, warga penerima menunggu informasi mengenai kapan akan disalurkannya banos Rp600 ribu tahap 7 untuk warga Jakarta.

Namun, telaha da pengumuman bahwa penyaluran BST DKI Jakarta tahun 2021 ini hanya sampai tahap 6 saja.

Baca Juga: Prediksi Harga Redmi 10, Smartphone Terbaru Xiaomi Rilis 17 September 2021

Tahap 5 dan 6 adalah bansos bulan Mei dan Juni yang disalurkan pada Agustus lalu karena ada penundaan dari pemerintah.

Informasi mengenai batalnya pencairan BST DKI Jakarta tahap 7 tahun 2021 adalah informasi resmi dari Dinsos Jakarta.

Sudah pasti bahwa BST DKI Jakarta tahap 7 batal cair sebagaimana dikutip oleh Kabar Joglosemar dari Instagram @dinsosdkijakarta.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 4 SD MI Subtema 1, Keanekaragaman Budaya Bangsaku

Pada akun resmi tersebut diinformasikan bahwa penyaluran BST DKI Jakarta tahun 2021 ini hanya sampai tahap 6 saja.

"Kepada penerima manfaat program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kami hormati, dengan ini kami informasikan, penyaluran dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (tahap 6)," tulis akun @dinsosdkijakarta.

Lebih lanjut, Dinsos DKI Jakarta menyebutkan bahwa apabila ada informasi lanjutan atau perubahan terkait penyaluran BST akan diinformasikan melalui media sosial resminya.

Baca Juga: Ketika Adik Beni Membuang Makanan, Siapa Saja yang Dia Rugikan? Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 4 SD MI Subtema 1

"Jika ada informasi lebih lanjut terkait BST, kami akan sampaikan melalui kanal media sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta," lanjutnya.

Penghentian penyaluran beberapa bansos termasuk BST DKI Hajarta ini karena seiring dengan keadaan pandemi Covid-19 yang membaik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menyebutkan bahwa keputusan untuk lanjut dan tidaknya penyaluran BST DKI Jakarta tersebut pada keputusan pemerintah pusat.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Selalu Melakukan Ritual Sebelum Menghadiri Acara Penting, Ini yang Dilakukannya

"Kami menunggu keputusan pemerintah pusat. Terkait pemberian bantuan sosial tunai nanti biar itu menjadi domain pemerintah pusat. Kami menunggu kebijakan pemerintah pusat," kata Riza dikutip dari Antaranews.

Penghenatian penyaluran BST DKI Jakarta ini juga dibenarkan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI tidak akan melanjutkan penyaluran BST pada masa PPKM level 3.

Hal itu bersamaan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tak lagi menyalurkan bansos tunai.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Kaget Tak Ada Nasi di Makanannya Saat Akan Menghadiri Met Gala

"Kemarin saya telepon Kepada Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri. Saya tanya, BST ada enggak berikutnya? Dia bilang enggak ada karena tergantung pemerintah pusat," kata Mujiyono.

Berdasarkan pada informasi resmi di atas maka resmi BST DKI tahap 7 Rp600 ribu batal disalurkan.

Pada bulan Agustus ini, dana BST DKI Jakarta Rp600 ribu tahap 5 dan 6 yang sudah disalurkan ke rekening Bank DKI masing-masing penerima masih dapat dicairkan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tematik Kelas 6 SD MI Halaman 4 Tema 4 Globalisasi

Untuk mengetahui siapa saja penerima BST DKI Jakarta Rp600 ribu tersebut, masyarakat Ibukota dapat mengakses laman corona.jakarta.go.id dengan cara berikut ini:

1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial
2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda di kolom yang tersedia.
3. Kemudian klik tombol “Cari”
4. Kemudian, akan terlihat apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BST DKI Jakarta Juli 2021
5. Jika termasuk salah satu penerima BST DKI Jakarta periode Agustus 2021, nama Anda akan muncul dalam laman corona.jakarta.go.id tersebut.

Cara Mencairkan Dana Bansos BST DKI Jakarta

Lebih lanjut, berikut tata cara pencairan dana bansos BST DKI Jakarta sebesar Rp600 ribu pada bulan Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Hometown Cha Cha Cha Episode 7 Lengkap dengan Link Streaming Sub Indo

1. Mendapatkan undangan pencairan dari petugas wilayah yang ditunjuk maksimal H-1 pelaksanaan

2. Membawa KK dan KTP asli serta fotokopi untuk mengambil Kartu Tabungan

3. Hadir sesuai jadwal yang ditetapkan, jika tidak akan dijadwalkan kembali pada undangan pencairan kedua hingga ketiga setelah distribusi tahap 1 selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

4. Jika telah memiliki rekening Bank DKI, penerima BST Rp600 ribu bisa langsung mencairkan dana bantuan di ATM atau kantor Bank DKI terdekat.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA Instagram @dinsosdkijakarta

Tags

Terkini

Terpopuler