Mau Dapat Bansos BST, PKH, BPNT Kemensos? Ini Cara Daftar Lewat Offline Maupun Online

- 17 September 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi syarat dan cara mendapatkan bansos Kemensos
Ilustrasi syarat dan cara mendapatkan bansos Kemensos /PIXABAY/EmAji.

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi keluarga miskin atau rentan miskin selama pandemi Covid-19. 

Adapun bantuan yang diberikan Kemensos antara lain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Apakah Anda belum mendapatkan bansos Kemensos? Simak syarat dan cara mendaftar agar bisa dapat bansos BST, PKH, atau BPNT dari pemerintah. 

Baca Juga: Beredar Novel Lesbian di Filipina, Terinspirasi dari Irene dan Seulgi Red Velvet

Penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pasalnya, data penerima BST, PKH, dan BPNT berdasarkan DTKS Kemensos.

Sehingga masyarakat miskin dan rentan yang berhak mendapatkan bansos Kemensos pun dapat mendaftar.

Apa saja syarat agar bisa masuk DTKS Kemensos? Simak syarat dan ketentuan yang berlaku berikut ini: 

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergolong miskin atau rentan miskin.

- Warga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x