Syarat Hingga Cara Mendaftar Jadi Penerima Bansos BPNT, BST, PKH Secara Offline dan Online

- 16 September 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi cara mendapatkan bansos BPNT, PKH, BST
Ilustrasi cara mendapatkan bansos BPNT, PKH, BST /PIXABAY/EmAji.

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi keluarga miskin atau kurang mampu di berbagai daerah.

Simak syarat hingga cara mendaftar agar menjadi penerima bansos dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ada pula cara mendaftar bansos online 2021 supaya mendapatkan bantuan Kemensos.

Adapun bantuan yang disalurkan Kemensos, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Peserta Lolos Gelombang 20 Sudah Diumumkan, Segera Login prakerja.go.id dan Lakukan Ini

Kemensos menyalurkan bansos BPNT, PKH, dan BST berdasarkan DTKS. Sehingga masyarakat kurang mampu yang mau mendapatkan bansos harus terdaftar dalam sistem DTKS.

Apa saja syarat agar bisa masuk DTKS Kemensos? Berikut syarat dan ketentuan yang berlaku agar bisa masuk DTKS Kemensos:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergolong miskin atau rentan miskin.

- Bukan golongan penduduk yang berstatus anggota ASN, TNI, atau Polri.

- Warga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x