BSU Rp1 Juta Tahap 2 Disalurkan untuk 1,25 Juta Pekerja, Ini Dua Cara Cek Nama Penerimanya

18 Agustus 2021, 16:29 WIB
Ilustrasi BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta cair, jangan khawatir jika tidak punya rekening bank Himbara BRI hingga BNI /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 akan segera disalurkan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima BSU, yakni sebanyak 1,25 juta orang karyawan.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih akan melakukan validasi penerima BSU.

"Penyerahan data Tahap II ini berjumlah 1,25 juta data, sehingga total yang telah diserahkan BPJAMSOSTEK hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU tahun 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja," terang BPJS Ketenagakerjaan dalam siaran persnya pada Selasa 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Ketahui Penyebab Lidah Kehilangan Fungsinya Sebagai Indera Pengecap

Jumlah pasti karyawan penerima BSU pada tahap 2 juga belum diumumkan. Bentuk bantuannya berupa uang Rp500 ribu setiap bulan selama 2 bulan.

Namun, bantuan disalurkan langsung dalam 1 tahap. Sehingga setiap karyawan akan mendapatkan BSU Rp1 juta. Berikut syarat dan kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU Rp1 juta:

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

Baca Juga: Rukun Iman Ada 6 Beserta Makna dan Arti Iman Kepada Allah dan Iman Kepada Kitba Suci

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

BSU Rp1 juta diutamakan untuk pekerja yang bekerja di sektor Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan maupun jasa.

Baca Juga: Naver dan HYBE Akan Buat Serial Webtoon Tentang BTS

Bagi pekerja atau buruh yang  memenuhi kriteria di atas, dapat mengecek data penerima BSU Rp1 juta secara online.

Ada dua cara untuk mengecek penerima BSU, yakni dengan login link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat WhatsApp di nomor 081380070175.

Bagi para pekerja yang belum mendapatkan BSU Rp1 juta pada tahap sebelumnya bisa siap-siap untuk mendapatkan BSU tahap 2. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler