BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp 1 Juta, Cek 7 Syarat Penerima Subsidi Gaji dan Daftar Penerima

13 Agustus 2021, 09:06 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan cair Rp 1 juta, cek 7 syarat penerima subsidi gaji dan daftar penerima /Kabar Joglosemar/ Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada sebanyak 947.499 pekerja yang telah diajukan.

Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta diberikan pada pekerja terdampak pandemi dan disalurkan langsung ke rekening pekerja melalui bank penyalur.

Untuk dapat menerima bantuan subsidi gaji, selain harus berstatus sebagai pekerja, syarat lainnya ialah memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMK daerah dan harus dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini jumlahnya sedikit berkurang dibandingkan tahun lalu selain karena penetapan batas maksimal gaji, ada pula penetapan kriteria pekerja.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Bagaimana Jika Tidak Punya Rekening Bank Himbara? Ini Jawabannya

BSU subsidi upah Rp 1 juta ini diprioritaskan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Saat ini bantuan dari Kemenaker berupa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta telah disalurkan secara bertahap sejak Kamis 12 Agustus 2021.

Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan mentransfer subsidi gaji hari ini.

" Kamis (12 Agustus 2021) sudah di rekening penerima," kata Anwar.

Baca Juga: 9 Golongan Masyarakat Ini Punya Peluang Besar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Buat Akun dengan Cara Berikut

Pekerja yang masuk penerima tahap pertama BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dipastikan memenuhi 7 syarat ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP
  2. Karyawan penerima upah/gaji
  3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  4. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
  6. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
  7. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

Baca Juga: Ini Golongan yang Berpeluang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Pendaftaran Hanya Lewat prakerja.go.id

Pemerintah menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya melalui lima bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh). Cek rekening berkala untuk melihat bantuan subsidi gaji. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler