Pendaftaran BPUM 2021 Kota Surakarta Tutup Nanti Malam! Masih Ada Waktu Daftar Online Sekarang

4 Agustus 2021, 15:09 WIB
Link daftar BPUM 2021 Surakarta masih dibuka sampai pukul 20.00 WIB 4 Agustus 2021 /Dinkop UKM Kota Surakarta

 


KABAR JOGLOSEMAR – Pendaftaran Bantuan Produktif Untuk UMKM atau BPUM 2021 Kota Surakarta ditutup nanti malam pukul 20.00 WIB sehingga masih ada waktu untuk daftar secara online.

Sebelumnya diumumkan bahwa pendaftaran bantuan untuk UMKM atau disebut sebagai BPUM dilakukan secara online hingga tanggal 4 Agustus 2021.

Setelah itu, pendaftar harus menyerahkan berkas-berkas secara offline ke kantor Dinas Koperasi dan UKM maksimal pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Resmi 'Comeback' Bareng Yamaha, Cal Crutchlow Ungkap Ambisinya di MotoGP Styria 2021

Pendaftaran secara online bisa diakses di https://bit.ly/2021BPUMSka3 bisa menggunakan HP atau laptop khusus untuk BPUM 2021.

Nantinya, pemdaftar yang mengajukan permohonan BPUM 2021 yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Bantuan ini adalah salah satu bantuan dari pemerintah melalui Dinkop UKM yang untuk Kota Surakarta masih menerima pengusulan calon penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah.

Baca Juga: Jelang MotoGP Styria 2021, Valentino Rossi Ragu dengan Yamaha

4 syarat agar bisa lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi warga Surakarta:

1. Warga Surakarta yang dibuktikan dengan KTP Kota Surakarta
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha darii Kelurahan
3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain
4. Tidak berstatus sebagai PNS atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN /BUMD

Baca Juga: Kariernya Mulai Meredup, Marc Marquez Akui Belum Bisa Garang di MotoGP 2021

Cara daftar BPUM 2021 dengan mengikuti 5 langkah berikut ini:

1. Buka link https://bit.ly/2021BPUMSka3 di HP atau laptop
2. Isi data diri sesuai formulir yang diminta
3. Isi keterangan tempat usaha
4. Isi Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Nomor Surat Keterangan Domisili Usaha (SKU)
5. Lengkapi alamat email Anda dan cek kembali data sebelum dikirimkan

Calon penerima BPUM 2021 yang sudah mendaftar online harus mengumpulkan sejumlah dokumen ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta, yaitu:

Baca Juga: Cek di Sini, Masih Ada Kesempatan Bansos Hingga Subsidi Kuota Internet yang Cair Selama PPKM Level 4 dan 3

Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar:

1. Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
3. Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

Pendaftaran online ditutup pada 4 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB nanti. Untuk pengumpulan berkas di Dinkop dan UKM dibuka sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Kemnaker Terima 1 Juta Data Karyawan, BSU BPJS Ketenagakerjaan Siap Ditransfer, Cek Nama Penerima di Sini

Pengumpulan berkas dilayani pada jam pelayanan, yaitu Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, Jumat 07.30 hingga 11.00 WIB.

Masih ada waktu, daftar BPUM 2021 segera. Jika sudah pernah mendaftar pada tahap 1 dan 2 maka tidak perlu melakukan pendaftaran lagi.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler