Tutup 4 Agustus 2021 Pukul 20.00 WIB, Daftar BPUM 2021 Kota Surakarta di Link Ini Untuk BLT UMKM Rp1,2 Juta

4 Agustus 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi pendaftaran BPUM 2021 Surakarta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 


KABAR JOGLOSEMAR – Pendaftaran BPUM 2021 Kota Surakarta masih dibuka hingga 4 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB secara online.

Pendaftaran BPUM 2021 ini adalah tahap 3 bagi pelaku usaha mikro terdampak pandemi dan PPKM.

Pendaftaran secara online bisa diakses di https://bit.ly/2021BPUMSka3 bisa menggunakan HP khusus untuk BPUM 2021 Surakarta.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Agar Terdaftar Jadi Penerima BSU Rp1,2 Juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan lewat bank yang ditunjuk pemerintah.

Bantuan ini adalah salah satu bansos yang disalurkan melalui Dinkop UKM yang untuk Kota Surakarta masih menerima pengusulan calon penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah.

Ini 4 syarat agar bisa lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi warga Surakarta:

1. Warga Surakarta yang dibuktikan dengan KTP Kota Surakarta
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha darii Kelurahan
3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain
4. Tidak berstatus sebagai PNS atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN /BUMD

Baca Juga: Punya Akun Prakerja Tapi Belum Pernah Lolos Seleksi? Update Data Diri Agar Lancar Daftar Gelombang 18

Setelah 4 syarat tadi terpenuhi maka bisa melanjutkan daftar BPUM 2021 dengan mengikuti 5 langkah berikut ini:

1. Buka link https://bit.ly/2021BPUMSka3 di HP atau laptop
2. Isi data diri sesuai formulir yang diminta
3. Isi keterangan tempat usaha
4. Isi Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Nomor Surat Keterangan Domisili Usaha (SKU)
5. Lengkapi alamat email Anda dan cek kembali data sebelum dikirimkan

Setelah melakukan pendaftaran online, calon penerima BPUM 2021 harus mengumpulkan sejumlah dokumen ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta, yaitu:

Baca Juga: Jimin Merasa Khawatir Ketika BTS Coba Rilis Konsep Musik Baru

Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar:

1. Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
3. Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

Jika pendaftaran online ditutup pada 4 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB maka pengumpulan berkas di Dinkop dan UKM dibuka sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Bill Gates dan Melinda Resmi Cerai Setelah 27 Tahun Menikah

Waktu pengumpulan berkas pendaftaran BPUM 2021 dilayani pada jam pelayanan, yaitu Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, Jumat 07.30 hingga 11.00 WIB.

Segala proses di atas dilakukan untuk pendaftar BPUM yang belum pernah mendaftar tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Kode Redeem FF 4 Agustus 2021, Klaim Kode Redeem Free Fire Sekarang Dapatkan Pet Gratis!

Jika sudah pernah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM tahun 2020 dan 2021 tahap 1 dan 2 maka tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler