Cara Daftar Online BPUM Tahap 3 Sampai Agustus 2021, Lengkap dengan Link dan Syarat Pendaftaran BLT UMKM

31 Juli 2021, 06:31 WIB
Ilustrasi cara daftar online BPUM tahap 3 sampai Agustus 2021 lengkap beserta link dan syarat penerima BLT UMKM untuk warga Surakarta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Simak cara daftar online BPUM tahap 3 yang dibuka sampai bulan Agustus 2021, lengkap dengan link dan syarat pendaftaran BLT UMKM bagi pelaku usaha.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran online BPUM tahap 3 ini akan ditutup tangggal 5 Agustus 2021. Untuk mendapatkan BLT UMKM, segera daftar melalui link website resmi yang tersedia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah masih menyalurkan bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Beberapa daerah masih membuka usulan penerima pelaku usaha mikro dan membuka daftar online BPUM tahap 3, salah satunya ialah kota Surakarta, Jawa Tengah.

Baca Juga: Dianggarkan Rp 22,6 Miliar Danais untuk Penanganan COVID-19 di 392 Desa di DIY

Dilansir Kabar Joglosemar dari laman DINKOPUKM, Pemerintah Kota Surakarta mengusulkan sejumlah pelaku usaha agar bisa menjadi penerima bantuan BPUM tahap 3. Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 978.1/108 tanggal 28 Juli 2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021 tahap 3.

Link pendaftaran online calon penerima bantuan untuk warga Surakarta hanya dibuka dari 29 Juli hingga 4 Agustus 2021. Pastikan segera mendaftar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan BPUM Rp 1,2 Juta kepadaa Pelaku Usaha Mikro

Berikut ini syarat penerima bantuan BLT UMKM untuk warga Kota Surakarta:

  1. Warga masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kota Surakarta
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha darii Kelurahan
  3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain
  4. Tidak berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
  5.  Bagi pemohon/UMKM yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap I dan II tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini

Baca Juga: Viral Laptop Merah Putih, Benarkah Harganya Rp 10 Juta?

Setelah syarat tersebut terpenuhi, simak cara daftar BPUM Surakarta tahap 3 adalah sebagai berikut:

1. Pemohon wajib mendaftar melalui https://bit.ly/2021BPUMSka3

2. Pemohon wajib melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:

  • Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
  • Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
  • Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

3. Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada jam pelayanan  (Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga30 WIB, Jumat 07.30 hingga 11.00 WIB)

4. Hasil pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan dokumen calon penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta. Kemudian hasil verifikasi data pelaku usaha mikro yang lolos menjadi penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia

Baca Juga: Cek Bansos Rp600 Ribu Cair Juli 2021, Buka link cekbansos.kemensos.go.id Lalu Masukkan Data Ini

5. Link pendaftaran online dapat diakses mulai 29 Juli 2021 sampai dengan 04 Agustus 2021 Pukul 20.00 WIB

6. Pengumpulan berkas di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta mulai tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB

Itulah cara daftar online BPUM tahap 3 sampai Agustus 2021 yang sudah dibuka di daerah Surakarta beserta link serta jadwal pengumpulan berkas. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler