Link Daftar Online BPUM Tahap 3, Cek Jadwal dan Simak Syarat Daftar BLT UMKM Sampai Agustus 2021

31 Juli 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi daftar online BPUM tahap 3 buka sampai Agustus 2021, simak syarat dan link daftarnya /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Cek info daftar online BPUM tahap 3 yang dibuka sampai bulan Agustus 2021, beserta dengan syarat dan jadwal pendaftaran BLT UMKM bagi pelaku usaha.

Sebagai informasi, pendaftaran online BPUM tahap 3 ditutup tangggal 5 Agustus 2021. Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapat BLT UMKM, segera siapkan persyaratan dan daftar melalui link website resmi yang tersedia artikel ini.

Salah satu daerah yang masih mengusulkan pelaku usaha mikro sebagai penerima bantuan langsung tunai atau BLT dan membuka pendaftaran online BPUM tahap 3 ialah Pemerintah Kota Surakarta.

Baca Juga: Daftar Karyawan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Info Terbaru BSU Rp1 Juta dari Kemnaker

Dilansir Kabar Joglosemar dari laman DINKOPUKM Pemerintah Kota Surakarta, menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 978.1/108 tanggal 28 Juli 2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Tahap III.

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM bagi warga Surakarta:

Baca Juga: Cek Bansos Rp600 Ribu Cair Juli 2021, Buka link cekbansos.kemensos.go.id Lalu Masukkan Data Ini

1. Warga masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kota Surakarta

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha darii Kelurahan

3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain

4. Tidak berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

5. Bagi pemohon/UMKM yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap I dan II tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini

Baca Juga: BPUM Tahap 2 Cair, Cek Daftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id Sekarang

6. Tata cara pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut:

a. Pemohon wajib mendaftar melalui link BERIKUT INI

b. Pemohon wajib melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:

-       Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar

-       Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon

-       Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon

-       Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

c. Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada jam pelayanan  (Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, Jumat 07.30 hingga 11.00 WIB)

d. Hasil pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan dokumen calon penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta. Kemudian hasil verifikasi data pelaku usaha mikro yang lolos menjadi penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia

Baca Juga: Ditemukan Pungli Penyaluran Bansos, Mensos Risma: Kapan Warga Mau Bisa Sejahtera?

e. Link pendaftaran online dapat diakses mulai 29 Juli 2021 sampai dengan 04 Agustus 2021 Pukul 20.00 WIB

f. Pengumpulan berkas di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta mulai tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB

Itulah prosedur dan link daftar online BPUM tahap 3 sampai Agustus 2021 yang sudah dibuka di daerah Surakarta. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler