Dapatkan Tambahan Rp1 Juta untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Cek Syarat dan Caranya

24 Juli 2021, 19:30 WIB
Cara cek BSU Rp1 juta di kemnaker.go.id /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 terutama karena kebijakan PPKM level 4 akan mendapatkan bantuan hingga Rp1 juta. Kemnaker memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp500 ribu bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan Subsidi Gaji ini diberikan dua bulan sekaligus. Sehingga pekerja yang memenuhi kriteria akan mendapatkan tambahan Rp1 juta.

"Adanya BSU Subsidi Gaji juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujar Menaker Ida seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: Stimulus Diperpanjang, Ini Daftar Golongan Penerima Diskon Listrik Hingga 50 Persen

Bantuan dari Kemnaker ini akan diberikan kepada 8 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, ada beberapa kriteria dan syarat yang berlaku untuk bisa mendapatkan tambahan BSU Rp1 juta.

Berikut kriteria penerima BSU 2021: 

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP

- Pekerja/buruh/karyawan yang terdaftar masih menerima upah

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening aktif

- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja

- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD

- Bekerja di wilayah zona PPKM Level 4

- Pekerja yang sektor di mana tempatnya bekerja terdampak oleh PPKM

- Batasan gaji di bawah Rp3,5 juta akan menyesuaikan UMK daerah

Baca Juga: Cara Daftar Antrian Online BPUM 2021 Tahap 3 Agar Dapat Nomor Reservasi, Dapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Anda bisa pengecekan secara online melalui laman resmi kemnaker.go.id atau klik di sini. Apabila pekerja sudah memiliki akun Kemnaker maka proses akan lebih cepat.

Segera login lewat kemnaker.go.id kemudian pilih ‘Masuk’ kemudian masukkan data No KTP/No HP/email kemudian masukkan password. Klik ‘Masuk Sekarang.’

Sedangkan pekerja yang belum memiliki akun bisa melakukan pendaftaran di kemnaker.go.id dengan memilih ‘Daftar’. Kemudian ikuti beberapa tahapan untuk proses pendaftaran akun Kemnaker.

Baca Juga: Cara Mengetahui Nama Penerima BST Rp600 Ribu dan Bantuan Beras 10 Kilogram Bulan Juli 2021

Laman tersebut digunakan untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak. BLT Subsidi Gaji ini akan langsung ditransfer ke rekening pekerja. Pastikan rekening Anda masih aktif sehingga bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler