Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Simak Syarat dan Ketentuan Berikut, Pantau Laman prakerja.go.id

22 Juli 2021, 07:43 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka. Simak Syarat lolos prakerja gelombang 18 dan cara mendaftarnya /laman www.prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Bagi yang bertanya kapan Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka maka jawabannya adalah segera karena hal ini sudah ditegaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Kelanjutan tentang Kartu Prakerja gelombang 18 ini ditegaskan oleh Sri Mulyani akan dilanjutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membuka pendaftaran.

Kabar baik lagi bagi para pencari kerja, pemerintah telah menambah anggaran dalam program Kartu Prakerja gelombang 18.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 22 Juli 2021: Mama Sarah Minta Nino Urusi Istrinya, Rendy Temui Elsa Bahas Sumarno

"Kami akan tambahkan Rp10 triliun sehingga Kartu Prakerja menambah pesertanya. Sehingga dengan tambahan itu maka anggaran program kartu prakerja menjadi Rp30 triliun dari dengan total 8,6 juta peserta prakerja," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Sabtu 17 Juli 2021.

Ada 6 syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar Kartu Pekerja gelombang 18 agar lolos mendapatkan insentif senilai Rp3,55 juta.

Berdasarkan informasi di link resmi www.prakerja.go.id yang dilansir oleh Kabar Joglosemar, ada sejumlah kriteria atau syarat untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 18:

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Heboh Temuan Tabung Oksigen Palsu di Tulungagung, Diduga Berisi Udara Kompresor Tambal Ban

4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain selama pandemi COVID-19.

5. Bukan termasuk golongan terlarang, yakni:

-Pejabat Negara,

-Pimpinan dan Anggota DPRD,

-ASN,

-Prajurit TNI,

-Anggota Polri,

-Kepala Desa dan perangkat desa

-Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hore! Ada BLT Subsidi Gaji Rp500 Ribu untuk Pekerja di Sektor Non Kritikal, Ini Syarat dan Ketentuannya

Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 18

Inilah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18 saat sudah dibuka nanti di www.prakerja.go.id.

- Buka www.prakerja.go.id

- Klik 'Masuk' jika sudah punya akun

- Jika belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu dengan email dan nomor HP

- Jika sudah dibuka akan muncul jenis Gelombang yang tersedia

- Klik 'Gabung' pada gelombang yang dibuka

- Pendaftaran selesai

Baca Juga: RIP PES Trending di Twitter, Penggemar Bagikan Kenangan dengan Game Besutan Konami

Setelah selesai melakukan proses pendaftaran di atas maka pendaftar harus menunggu SMS sebagai pemberitahuan bahwa dirinya lolos Kartu Prakerja gelombang 18.

Oleh karena itu, pastikan nomor HP yang dicantumkan dalam laman prakerja.go.id selalu aktif.

Banyak keuntungan yang didapat oleh pendaftar yang lolos Kartu Prakerja gelombang 18 antara lain, mendapatkan insentif senilai Rp3,55 juta juga paket pelatihan sebagai keterampilan kerja.

Siapakan data diri dan persyaratan sejak kini. Pantau terus pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 di prakerja.go.id.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler