BLT UMKM Tahap 3 Kapan Dibuka? Simak Syarat Dapatkan Rp1,2 Juta Lalu Buka Link Ini

2 Juli 2021, 18:35 WIB
BLT UMKM Tahap 3 kapan cair? Bisa cek lewat link resmi /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Masih ada masyarakat terutama pelaku usaha yang menantikan penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Pendaftaran pengajuan BLT UMKM 2021 tahap 2 telah ditutup pada 28 Juni 2021 kemarin. Sehingga masyarakat masih menunggu penyaluran BPUM tahap 3 kapan cair.

BPUM Tahap 2 ini belum dapat dipastikan kapan cair, sehingga tahap 3 juga belum dibuka. Masyarakat yang menantikan BLT UMKM tahap 3 kapan dibuka dapat terus memantau sosial media dan laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Gereja KAS Tiadakan Misa Offline

Pendaftar BLT UMKM atau BPUM tahap 2 dapat melakukan pengecekan secara online, terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Langkah pertama bisa cek melalui laman eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM:

- Login ke eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK KTP elektronik Anda

- Masukkan kode verifikasi yang tertera

- Klik Proses Inquiry

Setelah data dimasukkan, sistem akan mencocokkan data di sistem eform.bri.co.id/bpum. Selanjutnya akan muncul informasi yang menyatakan bahwa berhak dapat bantuan ini atau tidak.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat Jawa Bali, Semua Mall di Jogja Ditutup

Sedangkan jika tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, bisa juga mengecek lewat banprebpum.id (BNI).

Berikut cara mengecek  penerima BPUM/ BLT UMKM 2021 lewat BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan NIK KTP elektronik

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar NIK Anda terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.

Sementara itu, syarat penerima BLT UMKM Tahap 2 maupun tahap 3 sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP elektronik

- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti NIB atau SKU sebagai berkas pendukung untuk pengajuan BPUM Rp1,2 juta

Baca Juga: Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Ini Cara Download dari 1199 dan pedulilindungi.id

- Bukan golongan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Tambahan catatan, jika pelaku usaha memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan tempat tinggal yang tertera di KTP maka harus melampirkan SKU.

Setiap pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta. BLT UMKM ini dapat digunakan untuk bertahan dan tetap produktif di masa pandemi Covid-19. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler