Bansos BST Akan Dicairkan Saat PPKM Darurat Jawa Bali, Ini Kata Mensos

2 Juli 2021, 16:32 WIB
PPKM Darurat diberlakukan, Kemensos beri Bantuan Sosial atau Bansos Rp600 ribu /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan akan menerapkan PPKM Darurat Jawa Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Sejumlah aturan tegas dituliskan untuk mendukung terlaksananya PPKM Darurat untuk menekan angka penularan virus Covid-19 yang semakin merajalela.

Ada 14 poin peraturan pengetatan kegiatan masyarakat seperti mal tutup dan pelaksanaan WFH 100 persen untuk sektor non esensial.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan Besok, Pemerintah Salurkan Bansos Pekan Kedua Juli

Mengimbangi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai atau BST untuk masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan pada awal Juli ini akan kembali disalurkan BST untuk Bulan Mei dan Juni.

Dengan demikian, penerima bansos BST ini akan mendapatkan Rp600.000 sekaligus karena setiap bulannya mendapatkan Rp300.000.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Periode Mei-Juni Belum Cair? Simak Langkah-langkah yang Bisa Dilakukan Secara Online

Kemensos sendiri mendapat tambahan anggaran BST untuk dua bulan yaitu Mei-Juni sebanyak-banyaknya Rp2,3 triliun.

"Mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga," ujar Risma, seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Antara, Jumat, 2 Juli 2021.

Bantuan tersebut menyasar 10 juta penerima bantuan, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.

Baca Juga: Kemensos: Bansos Selama PPKM Darurat Akan Diberikan Dalam Bentuk Uang Tunai

Masyarakat bisa cek penerima bansos BST, PKH atau BPNT, bulan Juli 2021 bisa cek melalui website DTKS dengan link cekbansos.kemensos.go.id hanya dengan menggunakan KTP.

Berikut cara Cek Penerima bansos 2021 Kemensos:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” silahkan pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

Baca Juga: Seluruh Wisata di Gunung Kidul Tutup Selama PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

5. Lalu, klik tombol “CARI”. Nantinya, sistem akan mencocokan Nama KPM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.

Jika nama Anda masuk dalam daftar penerima maka penyaluran BST akan dilakukan seperti sebelumnya yaitu melalui kantor pos, sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

Bagi Anda yang belum terdaftar, bisa mengusulkan diri melalui Musyawarah Kelurahan atau Musyawarah Desa yang akan meneruskan ke Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler