Langsung Kunjungi Dinas Koperasi dan UKM, Ini Dokumen Serta Syarat Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta

14 Juni 2021, 10:38 WIB
cek BLT UMKM atau BPUM di eform.bri.co.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku usaha masih mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2.

Pelaku UMKM dapat mengikuti pendaftaran BPUM atau BLT UMKM tahap 2. Pendaftaran masih dibuka sampai 28 Juni 2021 mendatang.

Tahun ini, pendaftaran hanya bisa dilakukan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota sesuai domisili dan alamat yang tercantum pada KTP.

Baca Juga: Cara Ayu Dewi Meredam Rasa Kangen Tapi Bete, Jawaban Nagita Slavina di Luar Dugaan

Berikut tahapan maupun cara mendaftar agar dapat BLT UMKM atau BPUM tahap 2:

1. Pelaku usaha mikro datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen fotokopi KK, KTP, dan NIB/SKU.

2. Mengisi formulir pengajuan BPUM yang disediakan di Dinas Koperasi dan UKM

3. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi hingga seleksi

4. Jika pengajuan BLT UMKM diterima, pelaku usaha akan mendapat informasi dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini 14 Juni 2021: Mama Sarah Berpihak Pada Andin, Elsa Lawan Ricky Demi Nino

Sementara itu, syarat boleh mendaftar BLT UMKM sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP elektronik

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan SKU atau NIB

- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR

- Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai BUMN atau BUMD.

Selanjutnya, pelaku usaha juga perlu mengecek daftar nama penerima BPUM melalui link resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Kenapa Aktor yang Perankan Logan Lee di Penthouse Minta Maaf?

Adapun cara mengecek penerima secara online dengan langkah berikut ini:

1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan

3. Klik “Cari”atau “Proses Inquiry”

4. Nantinya akan muncul informasi terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Selain itu, juga akan informasi dari bank penyalur untuk proses pencairan Banpres tahap 2 sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Bikin Berlinang Air Mata, Ini Isi Pesan di Hadiah Perpisahan dari Kim Jong Kook untuk Lee Kwang Soo

Seperti pada umumnya, proses pencairan BLT UMKM ini dilakukan di bank BRI atau BNI dengan membawa KTP, KK, buku tabungan dan ATM.

Demikianlah informasi pendaftaran atau pengajuan BPUM BLT UMKM 2021 di Dinas Koperasi dan UKM hingga tahap pencairannya. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler