Ada Kesempatan Sampai 28 Juni 2021, Ini Syarat Hingga Cara Mudah Mendapatkan BPUM Rp1,2 Juta

14 Juni 2021, 10:13 WIB
Syarat pencairan BLT UMKM /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih memberikan Banpres Produktfi Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.

Adapun BPUM ini disalurkan oleh Kementera Koperasi dan UMKM serta PNM Mekaar. Setiap pelaku usaha yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta tersebut.

Apakah Anda belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta? Banpres disalurkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tetapi harus mengajukan kepada lembaga pengusul BPUM.

Baca Juga: Episode Terakhir Lee Kwang Soo di Running Man, Kim Jong Kook Beri Kado Perpisahan Menyentuh

Berikut syarat penerima BPUM sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP elektronik

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan SKU atau NIB

- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR

- Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini 14 Juni 2021: Mama Sarah Berpihak Pada Andin, Elsa Lawan Ricky Demi Nino

Jika merasa memenuhi syarat di atas bisa melakukan pendaftaran karena masih dibuka sampai 28 Juni 2021. Adapun lembaga pengusul BPUM tahun 2021 hanya Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

“Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini,” tulis @kemenkopukm di Instagram.

Selanjutnya siapkan dokumen fotokopi KTP, SKU/NIB, dan KK. Kemudian segera melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Pelaku usaha akan diminta mengisi formulir pendaftaran pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta. Berikut informasi data-data yang perlu diisi.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama Lengkap sesuai KTP

- Alamat tempat tinggal

- Bidang Usaha yang dibuktikan dengan SKU/NIB

- Nomor telepon yang dapat dihubungi

Baca Juga: Aturan Pemkab Kudus 5 Hari di Rumah Saja Mulai Berlaku Hari Ini, Senin 14 Juni

Selanjutnya Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan verifikasi dan seleksi penerima BPUM 2021. Tak hanya berhenti sampai di sini saja, pelaku usaha juga bisa mengecek penerima BLT UMKM secara online.

Tersedia dua link untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Anda bisa mengecek dengan cepat karena bisa lewat handphone dan pakai NIK KTP. Berikut cara mengecek lewat bank BRI:

- Akses eform.bri.co.id/bpum

- Kemudian masukkan NIK KTP elektronik, pastikan tidak ada kesalahan input

- Klik “proses inquiry”

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Berikut cara mengecek  penerima BPUM/ BLT UMKM 2021 tahap 3 lewat BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan NIK KTP elektronik

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Setelah Lolos SBMPTN, Ini Langkah-langkah Selanjutnya yang Wajib Dilakukan

Bagi pelaku usaha yan terdaftar sebagai penerima BPUM bisa melakukan pencairan. Selain itu juga akan ada informasi dari bank penyalur, yakni BRI atau BNI.

Pendaftaran dilakukan jika memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Segera lakukan pedaftaran jika belum pernah mengajukannya ke lembaga pengusul BPUM 2021.

Meski pendaftaran BPUM masih dibuka sampai 28 Juni 2021 tetapi pelaku usaha bisa lekas mengajukannya ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler