Aturan Pemkab Kudus 5 Hari di Rumah Saja Mulai Berlaku Hari Ini, Senin 14 Juni

- 14 Juni 2021, 06:26 WIB
Ilustrasi varian Covid-19 India di temukan di Kudus, Jawa Tengah, Pemkab Kudus keluarkan edaran mengimbau warga 5 hari di rumah saja
Ilustrasi varian Covid-19 India di temukan di Kudus, Jawa Tengah, Pemkab Kudus keluarkan edaran mengimbau warga 5 hari di rumah saja /Freepik

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerbitan kebijjan mengajak warganya agar tetap di rumah saja selama lima hari.

Upaya imbauan di rumah saja bagi warga Kudus ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 terlebih setelah baru-baru ini dilaporkan muncul temuan kasus varian India.

Jika sebelumnya aturan sempat berlaku dua hari, kali ini ditambah lagi 5 hari. Dikatakan Bupati Kudus Hartopo edaran itu dimuat dalam SE nomor 360/1323/04.03/2021 tentang.

"Jika sebelumnya berlangsung selama dua hari, yakni Sabtu, 5 Juni dan Minggu 6 Juni kemudian ada perpanjangan lagi. Maka untuk pekan depan berlangsung lima hari mulai 14-20 Juni 2021," kata Hartopo seperti dikutip dari Antara pada Minggu, 13 Juni 2021.

Baca Juga: Setelah Lolos SBMPTN, Ini Langkah-langkah Selanjutnya yang Wajib Dilakukan

Pihaknya meminta masyarakat Kudus tidak keluar rimah jika tidak ada kepentingan mendesak. Masyarakat diimbau di rumah saja untuk menghindari kerumunan pencegahan penularan Covid-19, terutama virus corona varian baru dari India yang dilaporkan masuk baru-baru ini.

Alhasil warga mulai diimbau untuk di rumah saja selama 5 hari mulai Senin sampai Minggu, tanggal 14 - 20 Juni 2021.

Haetopo menyebut pihaknya tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus, seperti pasar, pabrik, dan swalayan meski ada edaran itu.

Baca Juga: Kenapa Aktor yang Perankan Logan Lee di Penthouse Minta Maaf?

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x