Belum Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Cara Lapor Jika Pencairan Banpres BPUM Bermasalah

13 Juni 2021, 06:00 WIB
Belum dapat BLT UMKM atau BPUM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Program pemerintah berupa penyaluran BLT UMKM 2021 masih terus berjalan hingga saat ini. 

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan telah terdaftar pada link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id  maka berhak mendapat BLT UMKM ini.

Hingga akhir Mei 2021 tercatat bahwa BLT UMKM atau BPUM telah cair ke 9,8 juta orang pelaku usaha mikro yang terdaftar di eform.bri.co.id/bpum pada tahap 1.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Disalurkan Tapi Tidak Boleh untuk Golongan Ini, Cek Syaratnya di Sini

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM masih membuka pendaftaran BLT UMKM tahap 2.

 

Untuk pelaku usaha mikro yang mengalami kendala dalam pencairan BLT UMKM dapat lapor ke berbagai kanal aduan yang disediakan oleh Kemenkop UKM, yaitu:

1. Call Center: 1500587

2. WhatsApp: 0811 145 0587 (khusus pesan teks)

3. Email: info@kemenkopukm.go.id

Baca Juga: Cek Online Pakai HP BPUM Tahap 3 PNM Mekar di Laman Banpresbpum.id, Gunakan NIK

Nantinya, aduan tersebut akan diproses dan admin Kemenkop UMKM dapat memberikan solusi.

Namun, sebelum melakukan aduan karena merasa menemukan kendala dalam pencairan BLT UMKM atau BPUM maka pastikan segala persyaratan telah dipenuhi, yaitu:

1. Memenuhi syarat yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Siapkan NIK KTP Lalu Buka banpresbpum.id, Simak Cara Mendapatkan BLT UMKM PNM Mekaar

2. Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Memiliki Usaha Mikro
5. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat 7. melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Jika telah memenuhi keseluruhan syarat tersebut namun belum menerima BLT UMKM atau BPUM dan tetap tak terdaftar sebagai penerima bantuan, maka Anda dapat membuat laporan di layanan yang telah disediakan tadi. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler