Pengajuan BLT UMKM Masih Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

29 Mei 2021, 11:53 WIB
Berikut cara cek penerima bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 Juta dari bank BRI melalui eform.bri.co.id/bpum diperpanjang hingga 28 Juni 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 


KABAR JOGLOSEMAR- Bagi para pelaku UMKM yang belum mengajukan BLT UMKM masih dibuka kesempatan untuk melakukan pengajuan sampai tanggal 28 Juni 2021.

Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM, Anang Rachman mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.

"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," ujar Anang.

Baca Juga: Heboh Foto Viral Gerombolan Pesepeda Kuasai Jalanan Jakarta, Warganet Ngamuk

BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Cara Mengajukan BLT UMKM

Masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM. 

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat, Cara Pengajuan hingga Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta

- Warga Negara Indonesia 

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD 

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Hari Raya Tritunggal Mahakudus, Ini Jadwal Misa Live Streaming 29-30 Mei 2021 dan Kanal YouTube Gereja

Data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP 

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap 

- Alamat tempat tinggal 

- Bidang usaha 

- Nomor telepon

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan. 

Baca Juga: Perbedaan Putri Anne dan Andin Saat Hamil Diungkap Arya Saloka

Penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, dapat mengakses link yang telah disediakan kedua bank tersebut.

1. BRI 

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini: 

- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum 

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar 

- Klik "Proses Inquiry" 

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021 

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Diperpanjang Sampai Juni, Ini Data yang Harus Diisi Untuk Cek Penerima Bansos

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut :

-Buku tabungan 

- Kartu ATM dan identitas diri 

- Surat Pernyataan 

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres

2.BNI 

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini: 

- Buka laman https://banpresbpum.id

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

- Klik "Cari" 

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu Kemensos

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler