Masih Dibuka! Ini Syarat Hingga Cara Mendaftar Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya Lewat Dinas Koperasi

27 Mei 2021, 08:18 WIB
Berikut cara cek penerima bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 Juta dari bank BRI melalui eform.bri.co.id/bpum /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih dibuka. Pelaku usaha masih berkesempatan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Rp1,2 juta.

Pelaku usaha harus mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota. Ikut langkah cara mendaftar pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta untuk pelaku usaha mikro. 

Apa saja syarat untuk mengajukan BPUM 2021? 

Baca Juga: Pemprov DIY Buka 56 Formasi Seleksi CPNS 2021, Segera Cek Formasi dan Waktu Pendaftaran

Berikut syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM 2021.

Syarat mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan
  5. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Buka Laman cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Mengecek Penerima BPNT dan BST Mei-Juni

Alangkah baiknya jika setiap pelaku usaha memang sudah memiliki NIB atau SKU yang diurus lewat kelurahan sesuai domisili.

Cara mendaftar

Selanjutnya, pendaftaran BLT UMKM 2021 hanya dapat dilakukan ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Pelaku usaha akan diminta  melengkapi data calon penerima BPUM:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap sesuai KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi

Selanjutnya Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan proses verifikasi data.

Baca Juga: Bikin Merinding, Kisah Horror Sopir Ambulans Bawa Jenazah Sendirian, Tersesat di Hutan hingga Mendengar Suara

Namun, sebelum ke Dinas Koperasi dan UKM, calon penerima BLT UMKM perlu melakukan pendaftaran atau mengecek informasi di kelurahan. NIB atau SKU bisa didapatkan dari kelurahan setempat.

Sebagai informasi, BLT UMKM atau BPUM merupakan bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro agar tetap produktif di masa pandemi Covid-19.

Setelah mendaftar, pelaku usaha yang lolos mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta akan dihubungi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan sudah terdaftar secara resmi sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Mei 2021: Andin Ingin Nino Tahu Anaknya, Aldebaran Jebak Mama Sarah

Selanjutnya, pelaku usaha bisa mengecek daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta melalui laman eform.bri.co.id/bpum (BRI) atau banpresbpum.id (BNI).

Jika sudah terdaftar sebagai penerima bansos pada salah satu link resmi bank penyalur nantinya akan mendapatkan pemberitahuan untuk proses pencairan. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler