Berikut Langkah-langkah Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Siapkan NIK KTP dan Cek Lewat 2 Link Resmi Ini

25 Mei 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM untuk pelaku usaha /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih terus disalurkan untuk pelaku usaha. Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan BPUM atau BLT UMKM kepada 12,8 juta penerima.

Sampai awal Mei 2021, tercatat baru disalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha. Oleh karenanya masih kuota 4,2 juta pelaku usaha yang belum menerima BLT UMKM.

Selain Kemenkop UKM, ada pula PNM Mekaar yang memberikan BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 3 ini.

Baca Juga: Kabar Baik! Masih Dibuka Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta, Berikut Syarat Hingga Cara Mendaftarnya

Sembari menunggu anggaran BLT UMKM 2021 diketok Kemenkeu, pelaku usaha yang sudah mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM bisa langsung cek melalui 2 link resmi yang disediakan BNI dan BRI.

BRI menyediakan eform.bri.co.id/bpum. Sementara itu, BNI menggunakan banpresbpum.id. Namun khusus PNM Mekaar cek penerima BLT UMKM melalui banpresbpum.id.

Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM 2021 tahap 3 lewat BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan NIK KTP elektronik

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Simak Tata Cara, Doa, Serta Bacaan Niat Jalankan Shalat Gerhana Bulan Pada 26 Mei 2021

Selain itu, bisa juga dicek melalui link resmi BRI, yakni eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara mengeceknya:

- Akses eform.bri.co.id/bpum

- Kemudian masukkan NIK KTP elektronik, pastikan tidak ada kesalahan input

- Klik “proses inquiry”

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Apabila terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta nantinya akan dihubungi bank penyalur. Namun, Anda juga bisa aktif menanyakan untuk proses pencairan BLT UMKM.

Baca Juga: Heboh Alun-alun Utara Yogyakarta Alami Kebakaran, Ternyata Ini yang Terbakar

Dinas koperasi dan UKM merupakan satu-satunya pengusul calon penerima BPUM. BLT UMKM Rp1,2 juta ini diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat, yakni WNI, memiliki usaha mikro, memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.

Namun, BLT UMKM tidak diberikan kepada PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Jika pelaku UMKM juga sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) pun tidak bisa menerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Jika belum mendaftarkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, Anda bisa mencari informasi di kelurahan terlebih dahulu.

Baca Juga: BKN Ungkap 9.700 PNS Bodong Selama Tahun 2014, Bayar Iuran Pensiun dan Terima Gaji Buta

Adapun berkas-berkas yang dipersiapkan adalah KTP elektronik, NIK/SKU, Kartu Keluarga (KK), lampirkan nama, alamat, serta nomor telepon yang bisa dihubungi. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler