H-1 Lebaran, Ini Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat HP dan Pakai NIK KTP

12 Mei 2021, 13:04 WIB
Cara cek penerima BLT UMKM //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai UMKM masih terus diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil. Cara cek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini dapat dilakukan lewat 2 link resmi.

Setiap pelaku usaha akan mendapatkan banpres sebesar Rp1,2 juta. Besarannya memang lebih sedikit dibandingkan BPUM tahun 2020 lalu.

Diungkapkan Menkop UKM Teten Masduki, jika penyaluran banpres BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 1 baru disalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha.

“Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta sudah terealisir 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” terang Teten Masduki dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021 lalu dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.

Baca Juga: Simak Amalan Sunnah Sebelum Salat Idul Fitri Besok, Persiapkan Diri Hingga Perbanyak Ucapkan Takbir

Kementerian Koperasi dan UKM memastikan BLT UMKM atau BPUM cair sebelum Lebaran 2021.

"InshaAllah hari ini tersalurkan semua ke bank penyalur sebanyak 9,8 juta penerima," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya pada Selasa, 11 Mei 2021 dikutip Kabar Joglosemar.

Pelaku usaha yang sudah mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota bisa mengeceknya lewat link BNI dan BRI. 

Baca Juga: Ketupat Identik Simbol Lebaran, Inilah Makna Filosofinya

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI:

- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK KTP elektronik pada kolom yang disediakan

- Masukkan kode verifikasi

- Lanjutkan ke “proses inquiry”

- Selanjutnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Baca Juga: Catat! Ini 9 Aturan Penyelenggaran Salat Id dan Lebaran 2021 di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag

Berikutnya, cara cek penerima BLT UMKM di BNI:

- Kunjungi laman https://banpresbpum.id

- Masukkan NIK KTP elektronik pada kolom yang disediakan

- Klik “Cari”

- Selanjutnya akan muncul notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Apabila nama Anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM, segera lakukan konfirmasi untuk mencairkan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Pemda DIY Gandeng Pihak Ketiga Percepat Vaksinasi Covid-19

Jika NIK tidak terdaftar dalam sistem, artinya bukan penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler