Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Bank BRI, Segera Login eform.bri.co.id/bpum

14 April 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 

 

KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM pada 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia yang masing-masing akan menerima Rp 1,2 juta.

Total anggaran BPUM UMKM yang disiapkan pemerintah mencapai 15,36 triliun. Proses penyaluran BPUM UMKM dilakukan bertahap hingga kuartal tiga 2021. Tahap pertama telah disediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Setelah penyaluran tahap pertama selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Staf yang Bekerja Selama 5 Tahun dengan Seo Ye Ji Beberkan Sikap Sang Aktris
 
Baca Juga: Mendapat Penghargaan Ini dari Gubernur Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka: Alhamdulillah

Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5.Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM Provinsi.

Baca Juga: Ali Mocthar Ngabalin: 2 Menteri Ini akan Dilantik
 
Baca Juga: Tata Cara Shalat Tarawih Muhammadiyah, 8 dan 3 Rakaat Witir, Dilengkapi Dengan Niat Shalat Tarawih

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor telepon

Khusus nasabah BRI, Anda dapat mengeceknya secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum, berikut cara cek penerima BLT UMKM :

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik "Proses Inquiry"

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM secara Online Maksimal Rp 130 Ribu
 
Baca Juga: Kumpulan Kata-Kata Mutiara di Bulan Suci Ramadhan 2021, Penuh Makna dan Menenangkan

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, maka penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.***


 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler