KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM pada 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia yang masing-masing akan menerima Rp 1,2 juta.
Total anggaran BPUM UMKM yang disiapkan pemerintah mencapai 15,36 triliun. Proses penyaluran BPUM UMKM dilakukan bertahap hingga kuartal tiga 2021. Tahap pertama telah disediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Setelah penyaluran tahap pertama selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Staf yang Bekerja Selama 5 Tahun dengan Seo Ye Ji Beberkan Sikap Sang AktrisPelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5.Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM Provinsi.
Baca Juga: Ali Mocthar Ngabalin: 2 Menteri Ini akan DilantikUsulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon
Khusus nasabah BRI, Anda dapat mengeceknya secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum, berikut cara cek penerima BLT UMKM :
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry"
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM secara Online Maksimal Rp 130 RibuJika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, maka penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.***