Telat Bayar THR, Ini Sanksi dan Denda yang Diterima Perusahaan

12 April 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi penyaluran THR 2021 /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan soal adanya sanksi dan denda yang diterima perusahaan jika terlambat membayar Tunjangan Hari Raya atau THR.

Dikatakan Ida terkait pemberlakukan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Sebelumnya pihaknya telah menerangkan soal Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021.

Baca Juga: Nggak Nyangka! Begini Ungkapan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Sambut Ramadhan 2021

Dalam edaran tersebut jelas memuat bahwa THR disalurkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," tegas Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi persnya pada Senin, 12 April 2021 dikutip KabarJoglosemar.com dari YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kemudian terkait dengan keterlambatan pembayaran, dirinya mengatakan mengacu Peraturan Menteri, ada sejumlah sanksi yang diberlakukan dan tak terkecuali denda.

Pengusaha yang terlambat memberikan THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Baca Juga: Makin Mudah Dapatkan SIM A dan C! Ini Cara Buat SIM Online Cukup Lewat Handphone

Baca Juga: Kuota Gratis Kemdikbud Cair, Simak Syarat dan Cara Mendapatkanya

Meski demikian, tentu saja hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk membayarkan THR.

Sementara itu, sanksi administratif akan diberikan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja.

Sanksi yang diberlakukan terdapat teguran hingga pembatasan kegiatan usaha.

"(Perusahaan tudak membayar THR) dikenai sanksi administrati berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha," paparnya. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Tags

Terkini

Terpopuler