Cek https://eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Bisa Cair

10 April 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

KABAR JOGLOSEMAR – Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM masih dicairkan oleh Pemerintah.

Saat ini, bila Anda belum mengeceknya, jangan khawatir karena belum terlambat. Karena masih bisa mencairkannya.

Perlu diketahui, BLT UMKM ini seperti namanya ditujukan untuk memajukan usaha UMKM.

Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle Sampaikan Duka Cita untuk Pangeran Philip

Baca Juga: Cha Eunwoo Blak-blakan Soal Tipe Wanita Idaman hingga Aktris Favoritnya

Jadi, bagi Anda para pemilik UMKM, Anda berhak untuk mendapatkan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta ini.

Nominal Rp1,2 juta ini memang menurun dari jumah nominal BLT UMKM periode sebelumnya yakni Rp2,4 juta.

Bagi Anda yang belum mendapat bantuan ini, dapat mengakses link https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Temui Anindya Bakrie di Stadion UNS, Kaesang Pangarep Bahas Kerjasama Persis Solo dan Oxford United

Adapun bagi Anda yang telah melakukan pendaftaran sebelumnya, maka bisa langsung melakukan pengecekan status penerima.

Cara cek status penerima BLT UMKM 2021:

1.Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum

2.Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi

3.Klik proses inquiry

4.Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak

Bila sudah terdaftar, Anda bisa mencairkannya lewat rekening yang Anda masukkan tadi. Bila memang baru membuat rekening, Anda bisa mengambilnya di bank penyalur

Apabila sebelumnya Anda belum pernah mendapat bantuan ini dan belum terdaftar, maka terlebih dahulu Anda bisa mendaftar.

Baca Juga: Hingga Jumat, 163 Meninggal Dunia dan 45 Orang Hilang Akibat Bencana Alam di NTT

Untuk melakukan pendaftaran, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan seperti NIK, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Setelah menyiapkan informasi-informasi di atas, maka saatnya Anda mendaftarkan UMKM Anda terlebih dahulu.

Cara daftar UMKM Online yaitu:

  1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
  2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
  3. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
  • Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
  • Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Bagi Anda yang belum memiliki rekening, tenang saja karena masih bisa mendaftar dan nanti akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur.

Baca Juga: Andin dan Michelle Berpelukan Bukan Rebutan Aldebaran, Makin Kompak Bongkar Kematian Roy

Dari laman tersebut masyarakat dapat mengecek status penerimaan BLT UMKM 2021 dengan memasukkan NIK dan mengisi kode verifikasi.Untuk bisa mengetahui hasilnya, Anda juga perlu melakukan proses inquiry.

Pemerintah banyak mendukung pertumbuhan UMKM di masa pandemic ini karena disebut dapat menggerakkan roda perekonomian di tengah masyarakat kecil dan menengah.***

 

 

 

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler