BPUM 2021 atau BLT UMKM Disalurkan, Simak Ketentuan dan Cara Mendapatkan Uang Rp1,2 Juta

5 April 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Banpres ini dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Adapun BPUM UMKM atau BLT UMKM 2021 ini, pelaku usaha berkah mendapatkan dana hibah untuk modal usaha maupun mempertahankan usahanya sebesar Rp1,2 juta.

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi Kemenkop UKM (@kemenkopukm) yang diunggah pada 4 April 2021, BPUM UMKM sudah mulai disalurkan.

Baca Juga: Fenomena Cuaca Ekstrim 3-9 April 2021 Landa NTT, Sebagai Wilayah Terkena Bencana Alam

Baca Juga: Disebut Mirip Amanda Manopo, Ini Foto Wajah Yuni Shara Terbaru

“Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,” tulis @kemenkopukm di Instagram.

Berikut syarat menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta menurut peraturan dari Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki KTP elektronik
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) ataupun pembiayaan bank lainnya.

Perlu diketahui bahwa penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 sebagai berikut:

  1. Belum pernah menerima BPUM UMKM
  2. Sudah pernah menerima BPUM UMKM atau BLT UMKM tahun anggaran sebelumnya

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 5 April: Untungnya Mama Rosa Beri Maaf, Tak Ada yang Percaya Elsa Lagi

Baca Juga: Impian Terwujud, Kolaborasi Anya Geraldine dan Arief Muhammad Bikin Konten Ramadhan 1442 H

Selanjutnya lengkapi berkas-berkas berikut ini untuk diajukan kepada Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat:

  1. Fotokopi KTP elektronik
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIK) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.
  4. Cantumkan nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.

Pelaku usaha dapat langsung mengecek terdaftar sebagai penerima banpres BPUM UMKM 2021 atau tidak. Caranya dengan mengunjungi eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara mengecek status penerima BPUM UMKM 2021:

- Akses https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda berhak mendapat bantuan BPUM atau tidak.

Pencairan BPUM 2021 akan dibantu oleh bank penyalur, yakni BRI. Jika Anda buka nasabah bank BRI, nantinya akan dibuatkan buku rekening baru.

Saat proses pencairan BPUM UMKM dan BLT UMKM 2021 datanglah ke kantor pelayanan terdekat. Demikianlah informasi terkait pencairan BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021. ***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler