Sering Gagal Ikuti Seleksi Kartu Prakerja? Berikut Cara Cek Alasan Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja

25 Maret 2021, 09:23 WIB
Sebab belum lolos Kartu Prakerja gelombang 15 /Instagram.com/@prakerja.go.id
 


KABAR JOGLOSEMAR- Berulang kali mengikuti pendaftaran seleksi program Kartu Prakerja tapi belum ada satupun yang lolos? Mungkin Anda harus memperhatikan beberapa hal berikut yang membuat peserta tidak lolos seleksi.

Kegagalan lolos seleksi pendaftaran kartu prakerja jadi pengalaman berharga agar kedepanya bisa berhasil mengikuti seleksi program Kartu Prakerja.

Sebelum dibuka pendaftaran gelombang 16, cek dan pastikan alasan Anda tidak lolos dalam gelombang sebelumnya. 

Baca Juga: Soal Insiden di All England, Atlet Indonesia Marah dan Masih Kesal

Peserta dapat melihat penjelasan mengapa tidak lolos dalam pendaftaran sebelumnya di dashboard Prakerja. Caranya dengan melihat di kolom Riwayat Gelombang.  Login ke akun prakerja

Klik “Riwayat Gelombang”, selanjutnya akan muncul riwayat gelombang peserta yang pernah diikuti.

Dalam informasi tersebut akan muncul tanggal gelombang, status gagal tidaknya, beserta alasan yang diberikan jika gagal.

Baca Juga: Ketua KOI dan Eko Maung Berdebat Sengit Soal All England di Acara Mata Najwa

Pastikan alasan ketidaklulusan kartu prakerja bukan karena Anda termasuk dalam daftar orang yang dilarang mengikuti program Kartu Prakerja.

Daftar peserta yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja adalah :

1.Pejabat Negara

2.Pimpinan dan Anggota Dewan 

3.Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

4.Aparatur Sipil Negara (ASN)

5.Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

6.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

7.Kepala Desa dan perangkat desa

8.Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Tak Cukup Surat Permohonan Maaf BWF Soal All England, Menpora dan Ketua PBSI Minta Ini

Selain kelompok di atas, peserta yang tidak akan lolos Kartu Prakerja adalah :

1.Pendaftar yang sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya

2.Pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah

3.Pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian atau lembaga terkait

Selain itu, ketentuan terbaru dari kartu prakerja adalah dalam satu KK, hanya dua orang anggota keluarga yang bisa menjadi peserta kartu prakerja. Hal ini dilakukan untuk pemerataan penerima program kartu prakerja.***



 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler