Lanjutkan BPUM UMKM, Simak Cara Daftar UMKM Online 2021 Agar Dapat BLT Rp1,2 Juta

13 Maret 2021, 19:26 WIB
Ilustrasi daftar UMKM Online /PIXABAY/StockSnap


KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM berencana melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM 2021. Namun, besaran dana hibah BPUM UMKM tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun 2020.

Bantuan ini sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM. Agar semakin mudah mendapatkan BPUM UMKM atau BLT UMKM ini, daftarkan dulu usaha Anda.

Adapun pengusul BPUM UMKM adalah Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Gaji Arya Saloka Di Awal Karir Sebelum Perankan Aldebaran Ikatan Cinta

Baca Juga: Nagita Slavina Jilid 2, Ini Daftar Tas Hermes Amanda Manopo ‘Andin’ di Sinetron Ikatan Cinta

Baca Juga: Harga Promo! Cara Beli Kalung Emas Ikatan Cinta Plus Bonus T-Shirt, Tinggal Scan QRIS Pakai Aplikasi Ini

Kesempatan mendapatkan BPUM UMKM atau BLT UMKM akan semakin besar jika usaha Anda sudah terdaftar di Dinas Koperasi atau kementerian. Jika usaha Anda belum terdaftar, lakukan dulu pendaftaran melalui oss.gp.id.

Ada cara daftar UMKM online 2021 yang mudah dilakukan dan gratis berikut ini dengan mengakses oss.go.id:

LOGIN

  1. Login di OSS v1.1 melalui www.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro

- Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Lamaran, Krisdayanti Datang Sendiri Dampingi Anang-Ashanty

Baca Juga: Jatuh Pada 14 Maret, Berikut Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi : Menginspirasi serta Menyejukkan Hati

Baca Juga: 7 Fakta Novia Giana Calon Istri Ikbal Fauzi Pemeran Rendy di Ikatan Cinta, Dokter Muda dan Alumni Pesantren

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

  1. Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong dada formulir Data Profil. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha,lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

Baca Juga: Bocoran Drama Love Alarm 2: Kim Jojo Bingung Pilih Lee Hye Young Atau Hwang Sun Oh

Baca Juga: Tak Hanya Kalung, Ini Cara Beli Gelang Emas Ikatan Cinta Mumpung Ada Diskon Rp350 Ribu

  1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik tombol Selanjutnya.
  2. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, beri tanda centang pada kotak disclaimer,klik tombol Proses NIB.
  3. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

  1. Jika membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan, klik IUMK, Izin Komersial/Operasional.
  2. Klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda, klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda, klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Demikianlah tahapan daftar UMKM online 2021 dengan mudah dan gratis. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan sebelum melakukan pendaftaran.

Syarat dapatkan BPUM UMKM atau BLT UMKM 2021

Adapun dana hibah BPUM UMKM ini dapat digunakan pelaku usaha sebagai modal usaha dan bertahan di masa pandemi Covid-19. Namun, Kemenkop UKM belum merilis informasi resmi terkait pendaftaran BPUM UMKM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Setelah Anda mendaftarkan usaha yang dimiliki, ada baiknya memahami dahulu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Berikut informasi syarat hingga ketentuan untuk mendaftar BPUM 2021 Kemenkop UKM:

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR.
  5. Sedangkan, pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya pelaku UMKM juga perlu melengkapi berkas untuk mendaftar BLT UMKM kepada pengusul BPUM UMKM. Simak berkas yang harus dilengkapi berikut ini:

  1. Nama lengkap sesuai KTP
  2. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Dalam unggahan Instagram resmi @kemenkopukm, pihaknya belum menerbitkan e-form pendaftaran BLT UMKM. Kemenkop UKM masih menyiapkan regulasi hingga teknis pelaksanaan BPUM UMKM 2021.

Para pelaku UMKM dapat menyiapkan dulu persyaratan berkas yang diperlukan. Sehingga saat pendaftaran BPUM UMKM sudah dibuka, Anda tinggal mengajukannya kepada pengusul BPUM. ***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler