NIB dan Izin Usaha Jadi Syarat Utama Dapatkan BLT BPUM UMKM Rp 1,2 Juta

5 Maret 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi daftar UMKM Online /PIXABAY/StockSnap

 


KABAR JOGLOSEMAR-
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM kembali dilaksanakan Maret 2021 ini. NIB dan izin utama jadi syarat utama yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan BLT 1,2 Juta.

Dalam proses seleksi BPUM yang menargetkan 14 juta pelaku UMKM, kendala utama yang membuat peserta tak lolos mendapatkan bantuan ini adalah belum adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha para pelaku UMKM.

Seperti yang telah diketahui, perizinan usaha adalah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis, baik bisnis skala mikro maupun makro. Legalitas usaha jadi hal utama ketika menjalankan sebuah bisnis. 

Baca Juga: Mengungkap 7 Sifat Asli Amanda Manopo Ikatan Cinta Berdasarkan Weton Primbon Jawa

Baca Juga: Tren Pembelian Alat Kebersihan di Tengah Pandemi Corona

Bagi pelaku UMKM, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Legalitas ini sebagai bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan. Oleh karena itu sangat penting para pelaku UMKM memiliki NIB dan izin usaha sebelum mendaftar UMKM online 2021.

Cara dan syarat mendaftar UMKM online 2021.

1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

3. Klik tombol Perizinan Berusaha  klik Perseorangan kemudian pilih:

Untuk skala usaha Mikro  klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro. Untuk skala usaha Kecil  klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Baca Juga: Fix! Jisoo Dikeluarkan dari Drama River Where The Moon Rises

Baca Juga: Tren Pembelian Alat Kebersihan di Tengah Pandemi Corona

Cara Memperoleh NIB Dan Izin Usaha

1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha  lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

Baca Juga: Diprediksi Jadi Sultan, Ini 7 Weton dengan Peruntungan Baik Menurut Primbon Jawa

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean : Jangan Adu Domba SBY dengan Presiden Jokowi

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)  klik tombol Selanjutnya.

4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha beri tanda centang pada kotak disclaimer klik tombol Proses NIB.

5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler