Cekbansos.siks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Anak Sekolah Hingga Lansia

26 Februari 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi cek bansos pengganti subsidi gaji 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan pemerintah sepanjang tahun 2021. Namun, PKH 2021 disalurkan dalam empat tahap atau tiga bulan sekali.

PKH ini disalurkan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Adapun PKH 2021 ini diberikan untuk anggota keluarga miskin atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di berbagai provinsi.

KPM yang berhak menerima bansos tunai yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). KPM dapat mengecek nama penerima bansos tunai PKH dengan mengakses cekbansos.siks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Dilantik jadi Walokta Solo, Gibran Rakabuming jadi Trending di Twitter

Apabila kesulitan login melalui cekbansos.siks.kemensos.go.id, KPM bisa mengeceknya melalui website pemerintah provinsi masing-masing. Jika tidak bisa diakses bisa juga mengeceknya melalui link dtks.kemensos.go.id.

Apabila terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2021 akan muncul keterangan ‘Data Tersedia’ dengan nama penerima sekaligus sejumlah bansos yang diterima.

Berikut cara mengecek bansos PKH melalui dtks.kemensos.go.id:

  1. Buka linkdtks.kemensos.go.id
  2. Pilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah pilih ID 3. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Masukkan NIK
  4. Masukkan nama sesuai KTP
  5. Ketik ulang kode Captcha yang muncul
  6. Terakhir klik ‘Cari’

Baca Juga: Virtual Police,  Cara Polri Edukasi Warga Agar Lebih Santun Di Sosmed

Adapun besaran bantuan sosial PKH 2021 dari Kemensos RI untuk anggota keluarga itu berbeda-beda.

  1. Siswa SD sebesar Rp900 ribu per tahun
  2. Siswa SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun
  3. Siswa SMA sebesar Rp2 juta per tahun
  4. Anak usia dini sebesar Rp3 juta per tahun
  5. Ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun
  6. Penyandang disabilitas sebesar Rp2,4 juta per tahun
  7. Lansia di atas 70 tahun sebesar Rp2,4 juta per tahun

Baca Juga: Kuota Hanya 200 Ribu Mahasiswa, Simak Syarat Hingga Cara Mendaftar KIP Kuliah 2021

Namun, bantuan PKH ini dibatasi maksimal hanya 4 orang per KPM. Adapun bansos PKH 2021 akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Transaksi penarikan dana nantinya bisa langsung melalui ATM bank sesuai rekening yang dimiliki. Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, dapat melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS. ***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler