KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM masih memberi kesempatan pelaku usaha cairkan BLT UMKM atau BPUM BRI Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan melalui BRI.
BLT UMKM BPUM BRI masih bisa diurus hingga besok Kamis 18 Februari 2021. Tentu saja ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan banpres atau BLT UMKM tersebut.
Penerima BLT BPUM UMKM bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak dengan login ke https://eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan mendapat bantuan Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Kalung Emas Ikatan Cinta Dilengkapi Sertifikat Limited Edition Plus Free Ongkir, Ini Cara Belinya
“Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021," tulis BRImelalui akun Instagramnya @bankbri_id dikutip Kabar Joglosermar, Rabu 17 Februari 2021.
Jadi, masih ada waktu hingga besok untuk cek nama penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
Sebelumnya, diberitakan bahwa syarat daftar BPUM BRI adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP dan tentunya memiliki usaha mikro. Namun ada WNI yang tak bisa mendaftar BPUM BRI, yakni:
Baca Juga: Rekomendasi Tanaman untuk Hiasi Rumah Sempit Sekaligus Bisa Dikonsumsi Sehari-hari
Baca Juga: Misa Rabu Abu, Ini Jadwal Misa Live Streaming Rabu 17 Februari 2021 Sore
- Pegawai BUMN
- Pegawai BUMD
- ASN
- TNI
- Polri
- Masyarakat pemilik tabungan BRI yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Adapun cara daftar BPUM BRI bisa dilakukan dengan mengunjungi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat. Syarat dokumen yang perlu dilengkapi sebagai berikut:
- NIK KTP
- Nama lengkap sesuai identitas KTP
- Alamat sesuai identitas KTP
- Nomor telepon yang aktif dan mudah dihubungi
- Bidang usaha yang dilakukan
Baca Juga: Wamenkumham Sebut Eddy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Diancam Hukuman Mati
Perlu diperhatikan, bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika berkas-berkas sudah lengkap, pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran secara offline. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui lembaga pengusul. Berikut pengusul BPUM BRI atau BLT UMKM:
- Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM,
- Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum,
- Kementerian atau lembaga,
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Setelah mendaftar, Anda bisa mengecek status penerima BPUM atau BLT UMKM dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum. Setelah itu, masukkan NIK KTP dan kode verifikasi yang tetera. Kemudian klik ‘Proses Inquiry’.
Baca Juga: Liga Champions, Hatrik Mbappe Bawa PSG Taklukkan Barcelona 4-1 di Kandang Sendiri
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 Februari 2021: Andin Geram Difitnah Elsa, Aldebaran Lakukan Ini
Anda bisa langsung mengetahui sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BPUM BRI. BRI sebagai bank penyalur BPUM akan mengirimkan pesan singkat kepada penerima banpres.
Jika Anda menerima pesan singkat (SMS) dari BRI, segera lakukan verifikasi agar proses pencairan BPUM BRI segera ditangani.
Apabila tidak melakukan verifikasi, dana akan ditarik dan dialihkan untuk pelaku usaha lainnya. Penerima BPUM diminta untuk datang langsung ke kantor pelayanan BRI.
Baca Juga: Nindy Ayunda Beberkan KDRT yang Dialami Hingga Perselingkuhan Suami Sejak 2015
Baca Juga: Beli Kalung Emas Ikatan Cinta di Tanggal Ini Agar Dapat Diskon, Free Ongkir, dan Asuransi
Bawa buku tabungan BRI dan KTP. Ada beberapa dokumen yang akan dilengkapi saat proses pencairan BPUM BRI. BPUM atau BLT UMKM nantinya akan langsung ditransfer ke rekening BRI pelaku usaha. ***