Masih Dibuka, Ini Syarat Ibu Hamil Dapat BLT Rp 3 Juta dari Pemerintah

26 Januari 2021, 22:42 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT PKH Rp 3 juta /Pixabay/Pexels

KABAR JOGLOSEMAR - Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 salah satunya menyasar untuk ibu hamil.

Maka, BLT Ibu hamil adalah bansos sebesar Rp 3 juta yang akan diberikan dengan syarat tertentu.

Sejak 4 Januari lalu, pemerintah telah meluncurkan Program BLT PKH 2021 pada 4 Januari 2021.

Baca Juga: Panduan Bacaan Niat Sholat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya

Diketahui, akan ada 4 termin pencairan bantuan tersebut dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober melalui Bank BUMN seperti BRI, BNI, Mandiri.

Hal itu seperti dikutip oleh Kabar Joglosemar dari laman Kemensos, 

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka."

Baca Juga: 5 Keutamaan Sholat Subuh, Salah Satunya sebagai Sumber Cahaya di Hari Kiamat

Syarat Daftar PKH

1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0-6 tahun.

Setelah sudah terdaftar dalam PKH maka syarat untuk mendapatkan BLT ibu hamil adalah:

Baca Juga: 4 Cara Hindari Dosa Ghibah atau Membicarakan Keburukan dan Aib Orang Lain

Baca Juga: Dekorasi Valentine yang Murah Tapi Berkesan untuk Si Dia

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. 
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
 
Aturan yang wajib dipenuhi untuk ibu hamil dapat BLT Rp 3 juta.
 
1. Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
 
 
2. Saat tiba ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan. Serta, wajib melakukan pemeriksaan di masa nifas hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan.
 
 Pemeriksaan tersebut dilakukan setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah ibu melahirkan.
 
Segala pemeriksaan yang wajib dijalani ibu hamil tersebut adalah utnjm kebaikan agar ibu hamil mendapatkan vitamin dan suplemen gizi yang dibutuhkan.***
 
 
 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler