Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Pencairan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta

13 Desember 2020, 20:33 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Pada Desember 2020 ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih mencairkan bantuan berupa Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Bantuan yang diberikan tersebut dicairkan untuk pelaku UMKM yang sudah mendaftar sebagai penerima hingga akhir November 2020 lalu.

Sebelum mencairkan bantuan, ada sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi sebagai syarat pencairan bantuan.

Baca Juga: Diperpanjang sampai 2021, BST Rp 300 Ribu Bisa Diambil di Kantor Pos

Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM

3. Identitas diri KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Dpdesa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta

Baca Juga: Ini Batas Waktu untuk Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemdikbud

Perlu diketahui bahwa bantuan ini dicairkan pemerintah dalam bentuk hibah stimulus modal. Itu artinya tidak ada pungutan biaya sekaligus tidak perlu dikembalikan.

Secara teknis, pelaku UMKM yang sudah mendaftar akan melalui verifikasi data. Jika lolos, nanti pelaku usaha akan mendapat sms notifikasi dari bank penyalur.

 

 

 

Pencairan Banpres BLT UMKM bulan Desember ini merupakan penyaluran periode atau gelombang 2 dengan total sebanyak 3 juta penerima bantuan.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Termurah Akhir Tahun 2020, Ada Galaxy 01 Core Hingga Galaxy M11

3 juta penerima bantuan tersebut merupakan orang yang sudah mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten setempat hingga akhir November 2020 lalu.

Bagi Anda yang ingin mengetahui nama penerima bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM, bisa mengecek secara online lewat beberapa cara.

 

Bagi pemilik rekening tersebut bisa mengecek penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta melalui link eform.bri.co.id.

Baca Juga: Beredar Isu Pre-Order Vaksin Corona, Ini Tanggapan PT Bio Farma

Anda hanya perlu menyiapkan HP, KTP, dan juga koneksi untuk mengakses laman tersebut dengan cara sebagai berikut.

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera, lalu klik Proses Inquiry

4. Setelah berhasil masuk, akan ada status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini

Baca Juga: 5 Keunggulan Tanaman Anggrek Sehingga Lebih Menguntungkan Dibanding Tanaman Hias Lainnya

Di situ Anda akan menemukan informasi apakah NIK milik Anda tercatat sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Jika sudah mendapat notifikasi bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta, langkah selanjutnya ialah melakukan konfirmasi ulang ke bank penyalur sebelum melakukan pencairan. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Depkop RI

Tags

Terkini

Terpopuler