Akan Dibuka Lagi Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

9 Desember 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah saat ini tengah melakukan verifikasi dan pencairan Banpres UMKM atau BLT UMKM yang diberikan bagi pelaku usaha. 

Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar atau tidak lolos pada gelombang sebelumnya tidak perlu khawatir sebab ada wacana bahwa BLT UMKM akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Bantuan senilai Rp 2,4 juta yang diberikan sebagai hibah untuk stimulus modal memulai kembali usaha yang terdampak akibat pandemi.

Baca Juga: Liga Champions, 2 Gol Ronaldo Mempermalukan Messi di Kandang Sendiri

 

Wacana soal BLT UMKM yang akan diperpanjang sampai 2021, pernah diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

"Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

 

Berhubung ada wacana perpanjangan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang belum pernah mengajukan bisa mencoba kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima di tahun mendatang.

Baca Juga: Simak Tata Cara Pemilihan di Pilkada 2020 Serentak

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

 

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cek, Ini Daftar Bantuan dari Pemerintah yang Diperpanjang di Tahun 2021

Baca Juga: Segera Dicairkan, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler