BLT UMKM Rp 2,4 Juta Mulai Dicairkan, Siapkan 5 Dokumen Ini untuk Mengambil Bantuan

8 Desember 2020, 11:52 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Saat ini, Kemenkop UKM tinggal melakukan proses verifikasi data pendaftar sembari melakukan pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta yang dicairkan bertahap.

Perlu diketahui, pencairan ini merupakan pencairan bagi pelaku usaha yang mendaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM hingga akhir November 2020 lalu atau gelombang 2.

Sebelum datang ke bank, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan pencairan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Terbaru 2020! 3 HP Murah Meriah dengan Skor Antutu Tinggi

Baca Juga: Rizky Febian Sebut Dua Ibunya Sembari Tunjukkan Piala MAMA 2020, Netizen: Dikomen Istrinya Kang Sule

Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM

3. Identitas diri KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Dpdesa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta

Baca Juga: Cek di Sini, Lirik Lagu Soundtrack Sinetron Ikatan Cinta 'Tanpa Batas Waktu' dari Ade Govinda

Untuk nama penerima bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM, itu bisa dicek lewat berbagai cara melalui online.

Tak hanya itu saja, sebetulnya dari bank penyalur sendiri akan memberikan notifikasi SMS jika nama Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM.

Namun tak ada salahnya jika ingin mengecek sendiri melalui beberaoa cara yang sudah disediakan oleh bank penyalur salah satunya BRI.

Bagi pemilik rekening tersebut bisa mengecek penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta melalui link eform.bri.co.id.

Anda hanya perlu menyiapkan HP, KTP, dan juga koneksi untuk mengakses laman tersebut dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Yes, 4 Bantuan Ini Akan Dibuka Lagi di Tahun 2021, Ada Bansos BST hingga BLT UMKM

Baca Juga: Hore Masih Cair Bulan Desember, Ini Cara Cek Online Bansos BST Rp 300 Ribu dari Kemensos

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera, lalu klik Proses Inquiry

4. Setelah berhasil masuk, akan ada status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Jika sudah mendapat notifikasi bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta, langkah selanjutnya ialah melakukan konfirmasi ulang ke bank penyalur sebelum melakukan pencairan. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler