Hore, 4 Bantuan Ini Masih Ada di 2021, Simak Daftarnya di Sini

5 Desember 2020, 09:20 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah berencana memperpanjang bantuan di tahun 2021, 4 bantuan ini diketahui masuk dalam daftar yang diperpanjang.

Diperpanjangnya bantuan tersebut sampai 2021 lantaran pandemi corona masih belum berakhir dan pemerintah masih memiliki fokus pada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan juga memberi stimulus perekonomian.

Adapun bantuan yang masih ada di tahun 2021 termasuk berupa subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga Kartu Prakerja.

Wacana bahwa bantuan yang akan diperpanjang di tahun 2021 BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT UMKM, Bansos BST, sampai kartu prakerja muncul sejak Oktober lalu.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Belum Cair? Berikut Tata Cara Penyaluran Dananya

Bantuan yang dipastikan akan diperpanjang diantaranya seperti BLT BPJS juga BLT UMKM.

Lalu bagaimana dengan Bansos BST dan kartu prakerja? Ada kemungkinan bantuan tersebut akan diperpanjang juga sampai 2021.

"Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Seperti yang diketahui pemerintah memang menggelontorkan banyak bantuan selama pandemi ini.

Baca Juga: Terungkap, Ini 4 Alasan Kenapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Masuk Rekening

1. BLT UMKM

Kemudian ada pula BLT UMKM atau Banpres Produktif UMKM (BPUM) senilai Rp 2,4 juta yang diberikan bagi pelaku usaha.

Bantuan pemerintah yang juga diperpanjang sampai 2021 ini untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Pada tahun 202, total sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

2. BLT BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang juga kerap disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi pekerja.

Pekerja yang memenuhi persyaratan diantaranya seperti memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan juga aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: Arya Saloka Alias Al Ikatan Cinta Tuliskan Pesan Baper di Instagram, Izinkan Saya...

Seperti yang banyak diketahui, bantuan itu disalurkan pemerintah lewat beberapa tahap dan terbagi dalam 2 termin di tahun 2020. Masing-masing termin, akan dicairkan untuk dua bulan sekaligus senilai Rp 1,2 juta.

2. Bansos BST

Ada pula bantuan disalurkan lewat kemensos yakni BST senilai Rp 500 ribu per KK yang hanya disalurkan satu kali saja.

Bantuan itu diperuntukkan bagi masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagaimana dilansir laman kemsos.go.id, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Ini 30 Lagu Natal Terpopuler yang Sering Diputar Saat Natal

Untuk tahun mendatang dikabarkan, nominal bantuan akan berkurang sebab jumlah penerima yang akan semakin banyak dijangkau secara merata.

3. BLT UMKM

Kemudian ada pula BLT UMKM atau Banpres Produktif UMKM (BPUM) senilai Rp 2,4 juta yang diberikan bagi pelaku usaha.

Bantuan pemerintah yang juga diperpanjang sampai 2021 ini untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Pada tahun 202, total sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

4. Program Kartu Prakerja

Program kartu prakerja juga termasuk bantuan yang diperpanjang sampai 2021. Animo masyarakat terlebih para pencari kerja begitu besar.

Baca Juga: AIMI Surati Kemenkumham Agar Vanessa Angel Memperoleh Hak Menyusui Bayinya

Tercatat, penyelenggara membuka 11 gelombang pendaftaran kartu prakerja. Selain itu manfaat mengikuti program ini selain  untuk upgrade skill yang juga bisa mendapat insentif senilai Rp 600 ribu.

Itulah bantuan yang diperpanjang sampai 2021. Pastikan kamu bersiap untuk berpartisipasi di tahun mendatang. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler