Segera Cek, BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Senilai Rp 1,8 Juta

4 Desember 2020, 07:56 WIB
Ilustrasi BLT /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR – Selain BLT BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah juga memberikan Bantuan SUbsidi Upah (BSU) untuk tenaga kependidikan non-PNS. Bantuan ini biasanya disebut BLT Guru Honorer.

Disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), jumlah bantuan BSU BLT Guru Honorer tersebut senilai Rp1,8 juta.

Perlu diketahui bahwa penerima bantuan BSU BLT Guru Honorer mencapai sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) Non-PNS.

“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Jurnal Sumsel.

Baca Juga: Ini Daftar Bantuan yang Diperpanjang Sampai 2021, Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga Bansos BST

“Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” sambung Nadiem.

Pemberian bantuan tersebut bertujuan untuk membantu tenaga kerja kependidikan yang terdampak pandemi COVID-19. Hal ini disampaikan langsung oleh Nadiem.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita," tutur Nadiem, beberapa waktu lalu.

Untuk mekanisme pencairan bantuan ini, Kemendikbud telah membuka rekening-rekening baru bagi para penerima. Berikut ini cara cek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Baca Juga: BNPB Terapkan 4 Pendekatan Perencanaan Berkualitas dalam Penanggulangan Bencana

Baca Juga: Ellen Page Akui Transgender Jadi Pria, Sekarang Namanya Jadi Elliot

  1. Akses laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru, sedangkan untuk PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
  2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
  3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
  4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
  5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Baca Juga: Mengejutkan, Saat Ditanya Butet Ini Jawaban Ahok Jika Jadi Presiden

Adapun, dokumen-dokumen yang diperlukan di antaranya:

-Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

-Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. *** (Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglo Semar)

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Jurnal Sumsel

Tags

Terkini

Terpopuler