Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Coba Cek Syarat Berikut Ini

30 November 2020, 18:03 WIB
Ilustrasi Bantuan uang gratis /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah melalui kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2 untuk periode November-Desember. 

Tercatat ada 11 ribu pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat bantuan upah senilai Rp 1,2 Juta per orang.

Baca Juga: Maaf, 7 Rekening Ini Tidak Dapat BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

Meski bantuan sudah disalurkan, tapi masih ada pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaa  yang belum menerima bantuan.

Bagi pekerja penerima bantuan subsidi  upah dari pemerintah yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat melaporkan ke link-link aduan yang disediakan kemnaker.

Salah satu cara untuk melaporkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa melalui laman resmi kemnaker.go.id atau layanan call center.

Seperti yang sudah diketahui bantuan untuk pekerja tersebut sudah dicairkan mulai bulan November ini untuk periode November-Desember.

Kurang lebih ada sebanyak 11 ribu pekerja yang mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dari pemerintah tersebut dan sudah masuk rekening.

Baca Juga: Masih Bisa Cairkan BPUM BLT UMKM Meskipun NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

Namun tak semua langsung dapat bantuan, beberapa kendala disinyalir menjadi alasan belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan. Kemungkinan tersebut diantaranya ialah:

1. Pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan pekerja untuk menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan

3. BLT BPJS Ketenagakerjaan masih dicairkan oleh bank penyalur secara bertahap

4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi

5. Rekening bermasalah (tidak sesuai NIK, sudah tidak aktif, pasif, tidak tercatat, telah dibekukan oleh Bank). 

Pihak Kemnaker pun memberikan solusi kepada pekerja yang sampai saat ini berhak namun belum menerima bantuan.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Bagikan Masker dari Pintu ke Pintu, Ini Komentar Netizen

Mereka disarankan melapor melalui layanan yang disediakan agar bantuannya bisa segera dicairkan.

Namun sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Arya Saloka Tulis Pesan Menyentuh Tentang Ikatan Cinta, Netizen: Sebucin Ini Sama Mas Al

Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah Anda diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah atau tidak. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.

1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Melalui aplikasi BPJSTKU

3. Melalui laman kemnaker.go.id

Sudah memenuhi syarat dan diajukan sebakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum dapat? Pekerja bisa lapor melalui cara berikut ini.

1. Melalui telepon 021-50816000

2. Melalui whatsapp 08119303305

3. Melalui layanan aduan di kemnaker.go.id

a. Login terlebih dahulu di kemnaker.go.id

b. Pilih layanan

c. Klik pusat bantuan

d. Klik pengaduan

Baca Juga: La Nina Bisa Picu Banjir Lahar Dingin Erupsi Gunung Merapi

e. Lalu buat pengaduan.

***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler