Ini Cara untuk Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Meski NIK Tak Ada di eform.bri.co.id/bpum

25 November 2020, 17:44 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 segera cair, rekening bank ini dijamin gagal transfer, Lapor Sekarang agar cair. /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Keberadaan UMKM memiliki peranan yang penting untuk perekonomian Indonesia.

Karenanya, pemerintah memiliki perhatian tersendiri bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi corona. 

Baca Juga: Tahap 5 Sudah Cair, Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!

Salah satu bentuk perhatiannya adalah dengan memberikan BLT UMKM Rp 2,4 juta untuk para pelaku UMKM di Indonesia.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta. 

Salah satunya adalah NIK yang harus terdaftar di eform.bri.co.id/bpum. Tetapi ada beberapa pelaku UMKM yang ternyata tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Tidak usah khawatir. Pelaku UMKM masih bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta meski NIK tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

Baca Juga: 9 Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
5. Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Reaksi V BTS yang Loading Lama saat Tahu Lagu Dynamite Masuk Nominasi Grammy Award

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Tidak usah panik tidak bisa dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta. Segera siapkan berkas dan ajukan ke lembaga pengusul agar tetap bisa dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler