Libur Tahun Baru, Simak Aturan Baru Masuk Mall dan Tempat Wisata

- 31 Desember 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi masuk mal saat tahun baru 2022
Ilustrasi masuk mal saat tahun baru 2022 /Instagram.com/@manaberita/

Ganjil genap akan diberlakukan kembali untuk mengendalikan jumlah pengunjung yang datang. Kapasitas maksimal pengunjung adalah 75%.

Sedangkan untuk aturan perjalanan, masih diperbolehkan asal memang mendesak. Syaratnya, sudah dua kali vaksin dan membawa hasil negative dari Rapid Test Antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.

Jangan lupa selalu gunakan aplikasi Peduli Lindungi ke manapun Anda berada baik itu mall, wisata, maupun perjalanan.

Baca Juga: 10 Jadwal dan Link Misa Online Hari Raya Santa Perawan Maria Bunda Allah, 1 Januari 2022

Langkah-langkah tersebut dimaksudkan agar mobilitas masyarakat dapat tetap aman dan terkontrol.

Tentu kita tahu bahwa saat ini sudah ada varian baru Covid-19 yakni Omicron yang patut diwaspadai.

Tetap patuhi aturan dan protokol Kesehatan yang berlaku agar Anda tidak terkena sanksi di manapun Anda berada.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah