Libur Tahun Baru, Simak Aturan Baru Masuk Mall dan Tempat Wisata

- 31 Desember 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi masuk mal saat tahun baru 2022
Ilustrasi masuk mal saat tahun baru 2022 /Instagram.com/@manaberita/

 

KABAR JOGLOSEMAR – Memasuki libur tahun baru 2022, ada beberapa aturan baru terkait dengan akses masuk ke mall dan tempat wisata.

Aturan masuk tersebut dipastikan sesuai dengan protokol Kesehatan selama pandemi dan dimaksudkan untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19.

Aturan untuk libur natal dan tahun baru tersebut secara resmi dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.66 tahun 2021.

Baca Juga: Kawasan Malioboro Tak Ditutup Saat Tahun 2022, Simak Aturan Lengkapnya

Dalam aturan tersebut, mall atau pusat perbelanjaan hanya buka dari pukul sembilan hingga pukul 10 malam. Itu pun terbatas pada mall yang berada di daerah kategori hijau.

Mall juga tidak boleh mengadakan perayaan natal dan tahun baru kecuali hanya pameran UMKM.

Demikian pula dengan tempat wisata juga dilarang menyelenggarakan perayaan natal dan tahun baru.

Baca Juga: Ini Aturan Kendaraan yang Lewat Malioboro Saat Malam Tahun Baru 2022

Ganjil genap akan diberlakukan kembali untuk mengendalikan jumlah pengunjung yang datang. Kapasitas maksimal pengunjung adalah 75%.

Sedangkan untuk aturan perjalanan, masih diperbolehkan asal memang mendesak. Syaratnya, sudah dua kali vaksin dan membawa hasil negative dari Rapid Test Antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.

Jangan lupa selalu gunakan aplikasi Peduli Lindungi ke manapun Anda berada baik itu mall, wisata, maupun perjalanan.

Baca Juga: 10 Jadwal dan Link Misa Online Hari Raya Santa Perawan Maria Bunda Allah, 1 Januari 2022

Langkah-langkah tersebut dimaksudkan agar mobilitas masyarakat dapat tetap aman dan terkontrol.

Tentu kita tahu bahwa saat ini sudah ada varian baru Covid-19 yakni Omicron yang patut diwaspadai.

Tetap patuhi aturan dan protokol Kesehatan yang berlaku agar Anda tidak terkena sanksi di manapun Anda berada.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah